Kapolres Dogiyai Turun Langsung ke Pasar Ikebo, Tegaskan Larangan Bawa Senjata Tajam
Moanemani, 18 Februari 2026 — Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolres Dogiyai Y. Mince Mayor, memimpin langsung peningkatan kegiatan kepolisian di kawasan Pasar Ikebo, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai.
Kegiatan yang dipusatkan di jantung aktivitas ekonomi masyarakat tersebut dilakukan melalui patroli jalan kaki sekaligus penyampaian imbauan tegas kepada warga, khususnya kalangan pemuda. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya perilaku oknum pemuda yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum hingga mengarah pada tindakan kriminalitas.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa pemuda tidak dibenarkan membawa senjata tajam ke tempat umum, termasuk di lingkungan Pasar Ikebo. Menurutnya, tindakan tersebut membuka peluang terjadinya tindak pidana seperti pengancaman, pengrusakan, hingga penganiayaan.
“Secara hukum, membawa, memiliki, dan menggunakan senjata tajam secara tidak sah di tempat umum adalah pelanggaran yang dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya di hadapan para pedagang dan pengunjung pasar.
Selain memberikan imbauan Kamtibmas, Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada di tengah aktivitas perdagangan. Ia mengingatkan agar keselamatan pribadi menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar mengejar keuntungan ekonomi.
Kehadiran aparat kepolisian secara langsung di tengah masyarakat mendapat respons positif dari para pedagang. Mereka berharap patroli rutin terus dilakukan guna menciptakan suasana pasar yang aman, tertib, dan kondusif.
Dengan semangat kebersamaan, Polres Dogiyai mengusung pesan moral:
“Dogiyai aman, rumah kita nyaman, hidup rukun antar sesama.”
MPB ABIRAYANTI
