Bhabinkamtibmas Polres Mamberamo Tengah Dorong Penyelesaian Perkara Secara Adat dan Kekeluargaan
Mamberamo Tengah – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian dugaan percobaan pemerkosaan melalui mekanisme adat dan kekeluargaan.Sabtu (7/2/2026).
Penyelesaian perkara dilaksanakan di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah dengan melibatkan korban, terduga pelaku, tokoh adat, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Proses tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Bripka Wene Waga Walilo sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Sebelumnya, peristiwa tersebut sempat menimbulkan keresahan warga. Setelah dilakukan langkah awal kepolisian, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara adat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Dalam mediasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Sebagai wujud pertanggungjawaban moral dan adat, disepakati pemberian uang tunai sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) serta denda adat berupa satu ekor babi.
Kesepakatan diterima oleh pihak korban dan keluarga dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal serta menjaga hubungan sosial di lingkungan masyarakat. Seluruh proses berlangsung secara sukarela dan dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Polres Mamberamo Tengah menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan atas dasar persetujuan bersama, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, perlindungan terhadap korban, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
