September 26, 2026

Polemik Tarif Parkir di Epicentrum Mall: LPK RI Sidak Dugaan Pelanggaran Perda dan Paksaan QRIS

IMG-20260205-WA0021

MATARAM – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD NTB bersama DPC Kota Mataram melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lombok Epicentrum Mall (LEM) pada Kamis (5/2/26). Aksi ini dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang melambung tinggi serta kebijakan pembayaran non-tunai (QRIS) yang diduga kaku dan melanggar aturan.

Berdasarkan temuan di lapangan, tarif parkir di pusat perbelanjaan terbesar di NTB ini dilaporkan melonjak drastis dari ketentuan daerah. Masyarakat mengeluhkan skema tarif sebagai berikut:

Mobil: Rp5.000 (awal), melonjak hingga Rp8.000 jika melebihi satu jam.

Motor: Rp2.000 (awal), melonjak hingga Rp4.000 jika melebihi satu jam.

Kenaikan ini disinyalir tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram yang mengatur ambang batas tarif parkir. Selain masalah harga, sistem wajib QRIS/Non-Tunai tanpa opsi uang tunai juga dinilai memberatkan konsumen yang tidak memiliki akses teknologi serupa, yang mana hal ini bersinggungan dengan UU tentang mata uang dan perlindungan konsumen.

Selain masalah besaran tarif, LPK RI menyoroti kebijakan manajemen yang mewajibkan pembayaran via QRIS dan diduga menolak transaksi uang tunai. Hal ini membawa konsekuensi hukum yang serius.

Pihak Epicentrum Mall diduga kuat melanggar Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran…” Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana kurungan maupun denda bagi pihak pengelola yang dengan sengaja menolak pembayaran tunai di wilayah NKRI.

Ketua DPD LPK RI NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., bersama Ketua DPC Kota Mataram, Miranda, S.H., mengaku sangat menyayangkan sikap manajemen Epicentrum Mall. Saat dimintai klarifikasi di lokasi, pihak manajemen justru memilih bungkam dan menolak memberikan pernyataan resmi.

“Kami datang untuk tabayyun dan menjalankan fungsi pengawasan perlindungan konsumen. Namun sangat disayangkan, pihak Epicentrum Mall justru tertutup dan enggan memberikan statmen. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa di balik tarif mahal ini?” ujar Ahmad Dimiati Hamzar, S.H.

Senada dengan Ahmad, Miranda, S.H. menegaskan bahwa kebijakan parkir harusnya memudahkan, bukan malah menjadi beban tambahan bagi warga Kota Mataram.

“Pemaksaan sistem QRIS tanpa alternatif tunai dan tarif yang ‘getok harga’ ini jelas melanggar hak konsumen. Kami akan membawa temuan ini ke jalur yang lebih serius jika tidak ada itikad baik untuk evaluasi,” tegas Miranda.

LPK RI berencana akan segera bersurat kepada Pemerintah Kota Mataram dan pihak terkait untuk meninjau ulang izin operasional parkir di Epicentrum Mall. Mereka mendesak agar aturan tarif dikembalikan sesuai Perda guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *