Izin Tambang Rakyat Tak Kunjung Terbit, Pemuda Koperasi ‘Seret’ Pemprov NTB ke Ombudsman!
Mataram – Aliansi pemuda yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Koperasi Tambang Rakyat resmi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (30/1). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan dugaan praktik maladministrasi terkait lambatnya proses penerbitan izin pertambangan oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Ketua Asosiasi Pemuda Koperasi Tambang Rakyat, Taufiq Hidayat, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja birokrasi Pemprov NTB. Menurutnya, berdasarkan regulasi yang ada, penerbitan izin tambang seharusnya tuntas dalam waktu 14 hari kerja. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik; proses tersebut terkesan sengaja diulur-ulur tanpa alasan yang jelas.
“Harusnya 14 hari kerja izin itu sudah terbit. Tapi ini seolah sengaja diulur-ulur. Ada apa sebenarnya? Ini untuk kepentingan siapa?” ujar Taufiq dengan nada tegas di hadapan media, Jum’at (30/01/26).
Taufiq juga mengaitkan hambatan ini dengan visi besar nasional. Ia menilai tindakan oknum birokrasi ini kontraproduktif dengan semangat Presiden dalam memberantas pertambangan ilegal dan mewujudkan Asta Cita.
“Presiden berkomitmen memberantas tambang ilegal, tapi ironisnya, masyarakat yang ingin menempuh jalur legal dan mengajukan izin malah dipersulit. Padahal, tambang rakyat adalah motor penggerak ekonomi lokal yang nyata,” tambahnya.
Kedatangan rombongan pemuda ini diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono. Pihaknya menyambut baik aspirasi tersebut dan meminta Asosiasi Pemuda segera melengkapi administrasi pengaduan.
Dwi menyarankan agar para pemuda segera membuat laporan secara resmi yang mewakili para penambang yang tengah berjuang mendapatkan izin tersebut. Hal ini diperlukan agar Ombudsman memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Poin Utama Respon Ombudsman:
Penerimaan Aduan: Mengapresiasi keberanian pemuda mengawal isu pelayanan publik.
Instruksi Laporan: Meminta laporan tertulis secara kolektif mewakili para pemohon izin.
Komitmen Pengawalan: Ombudsman berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada prosedur yang sengaja diperlambat.
“Kami telah menerima aspirasi kawan-kawan. Kami minta segera buat laporan resmi mewakili para penambang. Ombudsman berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini demi tegaknya transparansi pelayanan publik di NTB,” tegas Dwi Sudarsono.
Langkah Asosiasi Pemuda ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mulai jengah dengan birokrasi yang berbelit. Kini, bola panas ada di tangan Pemprov NTB untuk menjelaskan mengapa proses yang seharusnya singkat menjadi berlarut-larut, di tengah upaya masyarakat untuk berkontribusi pada ekonomi daerah secara legal. (A)
