September 26, 2026

Simalakama Supir Sampah Lobar: Kerja Setahun Habis Bayar Ganti Rugi? Inspektorat Sebut Belum Final

IMG-20260123-WA0030

Lombok Barat – Nasib pilu menghinggapi para supir pengangkut sampah di Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Alih-alih menikmati hasil keringat setelah setahun bekerja di garis depan kebersihan daerah, mereka kini terhimpit beban berat: harus mengembalikan uang hingga puluhan juta rupiah ke kas daerah.

Beban ini muncul menyusul adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang mengindikasikan adanya kerugian daerah terkait operasional pengangkutan sampah. Bagi para supir, kebijakan ini terasa seperti vonis mati bagi kesejahteraan keluarga mereka.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat, M. Busyairi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, temuan tersebut merupakan hasil audit resmi yang tidak bisa diabaikan.

“Sesuai dengan LHP Inspektorat, ini kan temuan mereka. Semua sudah diperiksa dan diklarifikasi. Saat sudah menjadi LHP, maka kewajiban harus dikembalikan,” tegas Kadis LH saat dihubungi lewat pesan singkat, Jum’at (23/01).

Ia juga menyitir arahan pimpinan daerah terkait ketegasan dalam pengelolaan anggaran. “Ini yang berulang kali disampaikan Pak Bupati, bahwa inefisiensi ini termasuk kerugian negara. Namun, yang paling pas memberikan pernyataan adalah Inspektorat, karena ini temuan mereka,” tambahnya.

Pernyataan mengejutkan justru datang dari pihak Inspektorat Lombok Barat. Seolah berbanding terbalik dengan pengakuan para supir yang sudah mendatangani pengembalian, pihak auditor internal ini justru menyebut proses belum sepenuhnya usai.

“Belum final pak, masih ada audit lanjutan,” tulis pernyataan singkat dari Suparlan Kepala Inspektorat Lobar saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jum’at (23/01/26).

Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan besar: Mengapa para supir sudah tanda tangan untuk mengganti rugi jika proses auditnya sendiri masih berjalan?

Di sisi lain, para supir sampah hanya bisa mengeluh pasrah. Dengan nominal ganti rugi mencapai puluhan juta rupiah, penghasilan mereka selama setahun seolah “menguap” begitu saja. Mereka merasa menjadi pihak yang paling dikorbankan atas ketidakteraturan sistem administrasi atau efisiensi yang dianggap merugikan daerah tersebut.

“Kalau harus bayar puluhan juta, itu sama saja kami kerja setahun tidak digaji. Kami ini pekerja lapangan, tenaga kami habis di jalan, tapi sekarang malah dianggap berhutang pada negara,” keluh salah satu supir yang enggan disebutkan namanya.

Ketua Bidang Pelatihan Anti Korupsi, Korupsi Pedia, Hudaya Aji Koesnan mengatakan, upaya Pemkab Lobar dalam menyelamatkan kerugian negara patut diapresiasi, namun metodologi dan sasaran temuan ini perlu ditelaah lebih dalam secara sosiologis dan kemanusiaan.

“Jika Inspektorat menyebut audit belum final, dasar hukum apa yang digunakan untuk menagih ganti rugi kepada para supir saat ini?,” Ujar Hudaya.

Menuntutnya ganti rugi puluhan juta kepada pekerja sektor bawah berisiko melumpuhkan layanan publik jika terjadi aksi mogok atau demotivasi kerja massal.

“para supir menunggu kepastian di tengah ketidakpastian antara LHP yang sudah jadi atau Audit lanjutan tetapi sudah tanda tangan?”, tutupnya. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *