September 26, 2026

Populasi Sapi Menurun, Pemda Nabire Datangkan Pasokan Daging dari Daerah Bebas Penyakit

IMG-20260123-WA0013

Nabire, 23 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan merespons kenaikan harga daging sapi yang terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri. Kepala Dinas peternakan dan perkebunan Kabupaten Nabire, drh. I Dewa Ayu Dwita K. M., menyampaikan bahwa salah satu penyebab utama kenaikan harga adalah menurunnya populasi sapi potong di wilayah Nabire.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada ketersediaan daging sapi di pasaran. Untuk menjamin kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas harga, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah strategis, salah satunya dengan mendatangkan sapi potong hidup serta daging sapi beku dari luar daerah.

“Upaya yang dapat kami lakukan adalah mendatangkan sapi hidup dari luar daerah, termasuk daging sapi beku, baik dari dalam negeri maupun impor seperti dari Australia,” ujar I Dewa Ayu Dwita.

Ia menjelaskan, daerah asal sapi potong hidup yang direkomendasikan adalah wilayah yang bebas penyakit hewan menular strategis. Untuk luar Papua, daerah yang direkomendasikan antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan untuk wilayah Papua sendiri meliputi Merauke dan Manokwari. Hal ini dilakukan untuk menjaga status Papua Tengah sebagai wilayah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Kami hanya merekomendasikan pemasukan ternak dari daerah yang juga bebas penyakit, agar tidak mengancam kesehatan ternak di Nabire,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pemasukan daging sapi beku, hanya pelaku usaha yang memiliki fasilitas rantai dingin atau cold storage yang diizinkan. Daging sapi beku yang boleh didatangkan harus berasal dari wilayah bebas PMK atau merupakan daging impor yang telah memenuhi standar kesehatan hewan.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap pemasukan sapi hidup maupun daging sapi wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk uji laboratorium yang menyatakan ternak bebas PMK dan bruselosis. Pengujian tersebut harus dilakukan di laboratorium veteriner terakreditasi, seperti Balai Veteriner Maros, Bali, Makassar, atau Balai Besar Veteriner Jayapura untuk wilayah Papua.

Selain uji laboratorium, pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi dokumen perizinan berupa rekomendasi pengeluaran dari daerah asal dan rekomendasi pemasukan ke daerah tujuan. Untuk lintas provinsi, rekomendasi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, sementara lintas kabupaten cukup melalui rekomendasi pemerintah kabupaten.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *