Sat Binmas Polres Tolikara Mediasi Kasus Pemukulan Antar Guru SDN Karubaga Secara Damai
Tolikara, Papua Pegunungan, MPB –Polres Tolikara melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah (problem solving) terkait kasus pemukulan antar tenaga pendidik di SD Negeri Karubaga. Mediasi berlangsung pada Selasa, (13/1/2026), bertempat di Ruang Binmas Polres Tolikara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Tolikara Ipda Kasrim, SE., didampingi Kanit Binpolmas Bripka Isak G. Maniagasi, Kanit Binkamsa Bripka Napoleon Yarisetouw, Banit Binpolmas Bripda Ardi Yan Lapian, serta Banit Binkamsa Bripda Arif Zidan. Turut hadir Kepala Sekolah SDN Karubaga Alina Wenda, S.Pd.K, Komite Sekolah Aur Kogoya, serta para guru SDN Karubaga.
Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan pokok permasalahan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku saudari MK (40), seorang guru, terhadap korban saudari BRS, S.Pd., M.Pd. (32), yang juga berprofesi sebagai guru. Peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman dan dugaan kurangnya keterbukaan terkait pengelolaan serta pembagian hak yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam pembukaan mediasi, Kasat Binmas Ipda Kasrim, S.E. menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara kekeluargaan, damai, dan bermartabat, mengingat kedua belah pihak merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Selanjutnya, proses mediasi diselesaikan oleh Kanit Binkamsa Bripka Napoleon Yarisetouw yang mana kegiatan diawali kegiatan dengan doa bersama. Kedua belah pihak kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi dan pandangan masing-masing secara terbuka.
Pelaku MK (40) menyampaikan bahwa selama beberapa tahun ia merasa tidak mendapatkan keterbukaan terkait dana BOS. Ia juga mengaku merasa diabaikan oleh pihak sekolah, terutama saat mengalami masa duka dan ketika berada di Nabire tanpa adanya perhatian atau bantuan, termasuk terkait kepulangan ke Tolikara. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan yang akhirnya memicu emosi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SDN Karubaga, Alina Wenda, S.Pd.K., menegaskan bahwa dana BOS tidak pernah disalahgunakan. Dana tersebut dibagikan sesuai aturan kepada guru yang aktif berada di tempat dan melaksanakan tugas mengajar. Ia juga menegaskan bahwa hak gaji dan tunjangan saudari MK (40) sejak tahun 2022 hingga 2025 tidak pernah ditahan dan selalu diterima dengan lancar. Bahkan, pihak sekolah beberapa kali memberikan santunan saat yang bersangkutan mengalami duka.
Pelaku MK (40) mengakui kebenaran penjelasan tersebut, namun tetap menyampaikan perasaan terabaikan dan kurangnya perhatian sebagai guru yang telah lama mengabdi di SDN Karubaga.
Setelah melalui proses dialog yang terbuka, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama, disaksikan oleh pihak kepolisian dan unsur sekolah.
Dengan diselesaikannya permasalahan tersebut, Polres Tolikara berharap hubungan kerja antar tenaga pendidik dapat kembali harmonis, serta proses belajar mengajar di SDN Karubaga dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif.
Penulis : Ardi
