Burhan Ingatkan Bupati Kubu Raya: Jangan Terbitkan Izin di Lahan Dahlan Iskan yang Masih Bermasalah Hukum
PONTIANAK – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, mengingatkan Bupati Kubu Raya agar tidak menerbitkan izin pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan milik Dahlan Iskan yang hingga kini dinilai belum berstatus clean and clear secara hukum.
Burhan menegaskan, penerbitan izin di atas lahan yang masih menyisakan konflik hukum berpotensi menyeret pemerintah daerah ke dalam persoalan administrasi hingga pidana.
“Kami dari DPP LAKI secara tegas meminta Bupati Kubu Raya berhati-hati dan tidak gegabah. Lahan tersebut masih bermasalah secara hukum dan berisiko menimbulkan konsekuensi serius jika izin tetap diterbitkan,” tegas Burhan di Pontianak, Kamis pagi (8/1).
Putusan PK Dinilai Cacat Hukum
Menurut Burhan, sengketa lahan tersebut berkaitan dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 28 PK/TUN/2005 yang dinilai mengandung cacat hukum serius.
Ia mengungkapkan, DPP LAKI telah secara resmi menyurati Ketua Mahkamah Agung RI melalui Surat Nomor: 199/LAKI-KB/I.02.09, yang menguraikan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses PK tersebut.
“Dalam putusan PK itu, Hakim Agung yang sebelumnya memutus pada tingkat kasasi justru kembali duduk sebagai Hakim PK. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Burhan.
Diakui Mahkamah Agung, Hakim Langgar Kode Etik
Burhan menambahkan, kesalahan tersebut diakui secara resmi oleh Mahkamah Agung RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Panitera Muda TUN MA RI Nomor: MA/Panmud TUN/VII/75/2005 tertanggal 5 Mei 2009, yang ditandatangani oleh Ashadi.
Surat tersebut menyatakan telah terjadi kesalahan administrasi, dan perkara seharusnya disidangkan ulang dengan susunan Majelis Hakim Agung yang berbeda. Bahkan, hakim yang bersangkutan dilaporkan dan dinyatakan melanggar kode etik.
Tak hanya itu, Burhan juga merujuk pada Putusan Komisi Yudisial Nomor: 0158/L/KY/VIII/2022 tertanggal 18 April 2023, yang menyatakan TNS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Putusan tersebut ditandatangani Ketua Majelis Sidang Pleno KY, M. Taufiq HZ.
Kejanggalan Administrasi Berkas PK
LAKI juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi pengiriman berkas PK. Burhan mengungkapkan, berkas PK yang seharusnya dikirim melalui pos tercatat, justru diterima langsung di Pontianak pada 24 April 2009.
“Ini kejanggalan serius yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan memperkuat dugaan cacat prosedur dalam perkara tersebut,” paparnya.
Peringatan Keras untuk Pemkab Kubu Raya
Burhan menegaskan, selama perkara tersebut belum diselesaikan secara sah dan tuntas secara hukum, maka setiap izin pembangunan yang diterbitkan di atas lahan Dahlan Iskan berpotensi cacat hukum, baik administrasi maupun pidana.
“Jika Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengabaikan peringatan ini dan tetap menerbitkan izin, maka seluruh risiko hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang mengeluarkan izin tersebut,” pungkas Burhan.(Sabirin)
