September 25, 2026

Proyek Bangunan Tembok Ambruk Diduga Tidak Sesuai Standar Perencanaan

 

PURWAKARTA, Putrabhayangkara.co.id –
Penyebab ambruknya bangunan yang di pasang oleh kontraktor proyek tersebut mengakibatkan terjadinya longsor tanah dan ambruknya bangunan padahal itu masih baru di bangun , dalam aturan dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan suatu konstruksi
Seperti dengan pemilik atas nama Transiska Liesmadona Bijaksana Nomor PBG SK- PBG 321403-03122025-001. Jenis bangunan untuk Gedung Olahraga dengan luas 704.0 m2
PP Tahun 2021.lokasi proyek
kejadian di wilayah Jl.pramuka Desa Bunder ,Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta pada Senin ,29 Desember 2025. maka Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
​
Dengan desain yang Kurang Tepat sehingga desain konstruksi yang tidak memperhitungkan kondisi geologis dan hidrologis tanah,
​Maka penggunaan material yang tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.hingga Proses konstruksi yang tidak mengikuti prosedur yang benar, seperti pemadatan tanah yang kurang atau sistem drainase yang buruk ,sehingga terjadinya bangunan tersebut ambruk.

Menurut keterangan warga kepada media putrabhayangkara.co.id menyampaikan” dengan terjadinya bangunan ambruk pada sore hari sekitar jam 17:30 WIB ,
setelah ada hujan deras sehingga mengakibatkan tanah itu longsor dan bangunan ambruk di duga proyek bangunan tersebut tidak sesuai standar dengan kwalitas material rendah, seperti penggunaan semen dan pasir yang tidak sesuai standar jadi mengurangi daya tahan rekat antar bata.
Lalu perencanaan tiang penyangga atau pondasi yang tidak mampu menahan beban atap.sehingga menjadi lembab memicu pertumbuhan jamur yang dapat melapukan material ,serta pergerakan tanah atau banjir yang merongrong pondasi cenderung menjadi rapuh dan rentan runtuh secara mendadak ” ujarnya.

Pelanggaran terkait standar bangunan di indonesia telah di atur dalam undang undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya,terutama peraturan pemerintah(PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sanksi spesifik untuk proyek bangunan yang tidak sesuai standar teknis ( seperti tembok yang tidak sesuai standar) dapat di temukan di pasal 273 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sanksi Administratif Perda setempat seperti Penghentian pekerjaan,penyegelan ,denda hingga perintah pembokaran bangunan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau rencana teknis yang di setujui.( Monna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *