Deklarasi DPC LPK-RI Lombok Timur: Garda Terdepan Perlindungan Rakyat dan Keadilan Konsumen
Putrabhayangkara NTB – Sebuah langkah besar diambil untuk melindungi hak-hak masyarakat di Kabupaten Lombok Timur. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Lombok Timur secara resmi mendeklarasikan keberadaannya. Lembaga ini hadir sebagai jawaban atas banyaknya keluhan masyarakat yang seringkali merasa tidak berdaya saat berhadapan dengan sengketa konsumen.
Deklarasi ini membawa misi utama: Menjadikan konsumen di Lombok Timur berdaya dan terlindungi. DPC LPK-RI Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk selalu berdiri di garda terdepan dalam membela hak-hak konsumen yang selama ini terabaikan.
Kepengurusan strategis DPC LPK-RI Lombok Timur dipimpin oleh:
Ketua: Khaerul Ihsan, SH. MH. CPM.
Sekretaris: Moh. Jamaludin, SHi.
Dalam keterangannya, Ketua DPC LPK-RI Lombok Timur, Khaerul Ihsan, SH. MH. CPM., menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan membiarkan masyarakat berjuang sendiri melawan ketidakadilan di pasar.
“Komitmen kami sudah bulat: DPC LPK-RI Lombok Timur akan selalu memberi perlindungan total kepada konsumen. Kami tidak ingin lagi melihat masyarakat kecil merasa terintimidasi oleh pelaku usaha yang nakal atau terjebak dalam perjanjian yang menjerat. Kami siap pasang badan untuk mengadvokasi hak rakyat,” tegas Khaerul Ihsan, Minggu 28/12/25.
Dengan latar belakang sebagai ahli hukum dan mediator profesional (CPM), Khaerul Ihsan menjamin bahwa setiap aduan masyarakat akan ditangani secara serius, profesional, dan tuntas.
Senada dengan Ketua, Moh. Jamaludin, SHi. selaku Sekretaris mengungkapkan bahwa kehadiran LPK-RI adalah untuk menyeimbangkan posisi tawar antara masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami hadir bukan hanya untuk mendampingi, tapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar berani bicara. LPK-RI Lombok Timur akan menjadi wadah yang inklusif bagi siapa saja yang merasa dirugikan terkait barang dan jasa. Kami akan selalu ada untuk memberikan perlindungan,” kata Jamaludin.
Ke depan, DPC LPK-RI Lombok Timur akan fokus pada beberapa isu krusial di tengah masyarakat, antara lain:
Edukasi Hak Konsumen: Memberikan pemahaman kepada warga agar tidak mudah tertipu.
Pendampingan Sengketa: Melindungi warga dari praktik penagihan yang tidak manusiawi atau kontrak sepihak.
Mediasi Adil: Menjadi jembatan penyelesaian sengketa yang jujur dan berpihak pada kebenaran.
Pengawasan Barang/Jasa: Memastikan apa yang dikonsumsi masyarakat aman dan sesuai aturan hukum.
Dengan dideklarasikannya LPK-RI di bawah komando Khaerul Ihsan dan Moh. Jamaludin, masyarakat Lombok Timur kini memiliki “pelindung” yang sah dan berkomitmen tinggi untuk memastikan tidak ada lagi hak konsumen yang terinjak-injak. (A)
