September 26, 2026

Jampidum Setujui Restorasi Perkara Lakalantas yang Diajukan Kejari Sambas

 

Pontianak — Dalam suasana duka yang menyelimuti dua keluarga yang masih memiliki hubungan kekerabatan, upaya hukum tidak selalu harus ditempuh melalui jalan formal yang kaku. Ada kalanya keadilan hadir melalui pendekatan yang lebih humanis, dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibandingkan penghukuman. Atas dasar itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani Kejaksaan Negeri Sambas.

Melalui sarana virtual pada Selasa (9/12/2025), Direktur E Jampidum, Robert M. Tacoy, SH., MH., memberikan persetujuan atas permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan Kejari Sambas.

Kronologi Perkara

Perkara ini melibatkan tersangka ARIS alias ARIS bin AHMAD TARUNA, pengemudi mobil Toyota Calya KB 1184 PH, dengan korban seorang kakek yang sedang mengayuh sepeda di sisi kiri jalan. Korban secara tiba-tiba menyeberang sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan tersebut terjadi murni karena kelalaian korban yang menyeberang tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas. Tidak ditemukan unsur kesengajaan dari pelaku. Perkara ini awalnya disangkakan Pasal 310 ayat (3) atau (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menariknya, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, sehingga proses penyelesaian secara kekeluargaan dapat ditempuh tanpa hambatan.

Proses Restorative Justice

Jaksa Peneliti Kejari Sambas telah memenuhi seluruh ketentuan Perja No. 15 Tahun 2020 serta Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2023 sebelum mengajukan permohonan ke Jampidum. Dalam forum musyawarah yang menghadirkan keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, aparat desa, serta penyidik Polres Sambas, keluarga korban menyatakan memaafkan pelaku dan tidak menginginkan perkara dilanjutkan ke proses hukum.

Setelah mencermati syarat formil dan materil, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan:

Perdamaian tercapai dengan tulus tanpa syarat.

Tidak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tragis tersebut.

Adanya hubungan kekerabatan yang mendukung penyelesaian damai.

Aspek kemanusiaan, termasuk penyesalan mendalam dan tanggung jawab moral pelaku.

Sanksi Sosial dan Pembinaan

Kajari Sambas, Sulasman, SH., MH., menyampaikan komitmen untuk melaksanakan keputusan Restorative Justice tersebut. Tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa:

Membersihkan Kantor Desa Sabing, Kecamatan Teluk Keramat selama 1 bulan, sebanyak 2 kali per minggu selama 1 jam.

Mengikuti Pelatihan Kerja Mekanik/Otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dengan durasi yang sama.

Penegasan Kejati dan Jampidum

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang memimpin ekpose persetujuan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Jampidum dan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penegakan hukum humanis yang mengutamakan pemulihan dan keharmonisan sosial.

Sementara itu, Dir E Jampidum mengingatkan bahwa penerapan Restorative Justice tidak boleh disalahgunakan dan hanya dapat diterapkan pada perkara dengan kondisi objektif yang benar-benar memenuhi syarat, serta tetap menjunjung rasa keadilan masyarakat.

Harapan Kejaksaan

Kejaksaan berharap penyelesaian secara restoratif ini dapat menghadirkan kepastian hukum, memulihkan hubungan kekeluargaan, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, penyelesaian secara musyawarah diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian perkara tertentu yang bersifat kasuistis tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan.(Sabirinl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *