September 25, 2026

Sat Binmas Polres Tolikara Selesaikan Pelanggaran Norma Adat (Perzinahan) Secara Damai dan Kekeluargaan

Tolikara, Papua Pegunungan, MPB — Proses mediasi adat atas laporan dugaan pelanggaran norma adat terkait perzinahan yang terjadi di wilayah Karubaga secara resmi diselesaikan pada Senin siang. Kegiatan berlangsung di Lapangan Merah Putih Karubaga dan berjalan aman, tertib, serta disaksikan oleh tokoh adat, aparat Kepolisian, dan masyarakat. Senin, (8/12/2025)

Mediasi dipimpin oleh Kanit Binpolmas Bripka Isak G. Maniagasi bersama Bripda Muhamad Rizky selaku Bhabinkamtibmas Polres Tolikara. Pertemuan tersebut dihadiri kedua pihak yang berselisih, tokoh adat, serta warga sebagai saksi sosial.

*Latar Belakang Kasus*

Menurut laporan masyarakat, terjadi perbuatan yang dinilai melanggar norma adat, memicu ketegangan antara keluarga terlapor dan keluarga korban. Konflik tersebut kemudian dibawa ke jalur penyelesaian adat untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas sosial di wilayah Karubaga.

*Proses Mediasi dan Penyampaian Tokoh Adat*

Mediasi dibuka oleh Kanit Binpolmas yang menegaskan pentingnya ketertiban selama proses berlangsung serta mengajak kedua pihak memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

Tokoh adat kemudian menyampaikan aturan dan norma adat terkait pelanggaran tersebut, serta menjelaskan dampaknya terhadap keseimbangan sosial dalam masyarakat.

*Pengakuan Terlapor dan Penetapan Denda Adat*

Pihak terlapor mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk tunduk pada keputusan adat. Setelah musyawarah bersama tokoh adat, disepakati bentuk denda adat sebagai berikut:

5 ekor babi

3 ekor ayam

Uang tunai sebesar Rp 4.000.000

Pembayaran denda dilaksanakan secara langsung di hadapan tokoh adat, aparat, dan masyarakat, sekaligus menjadi simbol pertanggungjawaban dan pemulihan hubungan kedua belah pihak.

*Penyelesaian dan Pernyataan Damai*

Setelah denda adat diserahkan, tokoh adat menyatakan bahwa perkara tersebut dinyatakan selesai secara adat. Kedua pihak sepakat berdamai tanpa tuntutan lanjutan, baik secara adat maupun hukum formal.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak memperpanjang atau memprovokasi kasus serupa, sebagai upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial. Dengan penandatanganan kesepakatan damai, kasus tersebut resmi ditutup dan dianggap selesai secara adat.

Kegiatan ini menjadi contoh nyata peran sinergis antara Kepolisian, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial serta menyelesaikan konflik secara bermartabat dan berbudaya.

Ardi HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *