September 25, 2026

Kedapatan Simpan Sabu, Sopir Truk Lampung Tengah Ditangkap di Mesuji

 

Mesuji — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji mengamankan seorang sopir truk asal Lampung Tengah yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 30 November 2025.

Pelaku berinisial AA (35), warga Desa Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan petugas saat berada di sebuah rumah makan di Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Dari lokasi tersebut, polisi mendapati AA tengah membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Sunarto, S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu. Anggota kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,13 gram, satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik merek AQUA, dua pipet, serta satu kaca pirek,” jelasnya, Selasa (02/12/25).

IPTU Sunarto menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [Humas/Udin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *