September 25, 2026

Ratusan Lembar Uang Palsu Jadi Abu! Kejari Merangin ‘Sikat’ Barang Bukti, Kajari Yusmaneli Pimpin Eksekusi

 

Merangin – Jum,at 28 November 2025, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Merangin hari ini menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sejumlah uang palsu dan narkotika dan air berisi NITRAT.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh pejabat penting dari lintas instansi penegak hukum dan kesehatan di Kabupaten Merangin.

Tampak hadir secara langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Ibu Yusmaneli, S.H., M.H., yang turut menyaksikan proses eksekusi barang bukti tersebut. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan, Bapak Nova, serta jajaran utama Polres Merangin, termasuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Kehadiran Ibu Yusmaneli, S.H., M.H. dan Bapak Nova dari Dinas Kesehatan menegaskan sinergitas antar lembaga di Kabupaten Merangin dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana pemalsuan uang yang meresahkan masyarakat.

Pemusnahan ini penegak hukum kepada publik bahwa barang bukti kejahatan benar-benar dilenyapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan amar dirampas untuk dimusnahkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merangin, pada hari Jumat, 28 November 2025, pukul 10.00 WIB.

Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Yusmaneli, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta perwakilan instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Merangin yang diwakili oleh Kabag Hukum, Ketua Pengadilan Negeri Bangko yang diwakili Panitera, serta Kapolres Merangin yang diwakili oleh KBO Reskrim dan KBO Narkoba. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, perwakilan Advokat, dan insan pers.

Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan kali ini cukup beragam, mulai dari narkotika, uang palsu, hingga alat-alat kejahatan lainnya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut

Narkotika jenis Shabu: Seberat ± 2,376 gram.

Uang Palsu: Sebanyak 879 lembar pecahan Rp50.000 dan 175 lembar pecahan Rp100.000.

Elektronik: 4 unit Handphone (HP).

Barang Bukti Lainnya: 4 buah galon berisi air nitrat, 1 buah gergaji, 1 buah besi tralis, 1 buah koper, serta beberapa pakaian bekas.

Dalam sambutannya, Kajari Merangin, Yusmaneli, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan wujud transparansi penegakan hukum di Kabupaten Merangin.

“Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari tugas dan wewenang Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami memastikan barang bukti, terutama yang berbahaya seperti narkotika dan merugikan ekonomi seperti uang palsu, benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” tegas Yusmaneli.

Beliau juga menambahkan pesan kepada masyarakat untuk menjauhi tindak pidana.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan. Sinergitas antara Kejaksaan, Polres, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah akan terus kami perkuat demi Merangin yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Penjelasan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Merangin, dalam laporannya menjelaskan teknis pemusnahan yang dilakukan agar barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

“Untuk Narkotika jenis shabu kami musnahkan dengan cara dilarutkan atau diblender dengan dicampur cairan pembersih lantai, sehingga tidak bisa dikonsumsi lagi. Uang palsu dan dokumen lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti logam seperti gergaji dan besi tralis, serta handphone, kami musnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi (gerinda) hingga hancur,” jelasnya.

Proses pemusnahan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi dan pejabat yang hadir.

( AGUS SC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *