September 25, 2026

Bagaimana Mendudukkan Polemik Nama Pelabuhan Yang Ada Didusun Bakiki Desa Sahu

Oleh: Arifin Alfatih(pemuda desa Sahu, penulis buku ‘Misi Rahasia Mush’ab bin Umair’)

Pada tanggal 25 November 2025, Pemerintah desa Sahu melakukan pertemuan dengan beberapa pihak instansi terkait dengan tujuan mengajukan permohonan peninjauan kembali dan pengubahan nama pelabuhan dengan nomenklatur ‘pelabuhan tikong’ menjadi pelabuhan Sahu.

Sontak, pertemuan pemdes Sahu ini mendapatkan beragam reaksi dari berbagai pihak, riuh netizen saling bersahut argumen dan opini di media sosial.

Ada yang berargumen dengan berbasiskan cerita rakyat, filosofi makna nama tempat, letak strategis dan lain sebagainya. Nampak bahwa semua opini-opini dan klaim tersebut hanya akan menjadi argumen untuk melanggengkan debat kusir netizen.

Pembahasan di sosial media mengenai nomenklatur ‘pelabuhan Tikong’ hanya berkutat pada cerita-cerita rakyat yang tidak memiliki basis argumentasi yang kuat, sangat ‘debatable’, meragukan dan hanya menjadi pemicu berlanjutnya debat kusir.

Di satu sisi, masyarakat desa sahu serta pemerintah desa memiliki keyakinan yang kuat bahwa mereka berhak untuk menggugat masalah ini sebab ini adalah hak mereka sebagai pemilik wilayah yang sah di mana pelabuhan tersebut dibangun.

Di sisi lain, pada masyarakat desa Tikong, polemik masalah pelabuhan yang ada di dalam masyarakatnya sendiri hari inipun terbagi menjadi dua kutub.

Pertama, kaum Tetua dan mereka yang memahami akar sejarah desa Sahu dan Tikong tidak akan begitu banyak memberikan reaksi berlebihan, sebab jika yang diperdebatkan adalah masalah letak pelabuhan itu ada di wilayah mana, tentu mereka paham betul mengenai tapal batas antara desa Sahu dan Tikong, bahwa sejak dulu hingga hari ini Bakiki adalah bagian dari wilayah desa Sahu.

Kedua, kaum muda khususnya gen Millenial dan mereka yang berada beberapa tingkat di atas mereka yang tidak paham konteks dan fakta sejarah mengenai tapal batas antar desa, yang ketika polemik ini mencuat mereka lalu ‘Ngegass’ tanpa baca tanpa tanya. Menyampaikan berbagai macam sindiran, hinaan dan lain sebagainya. Ini berbahaya dan inilah salah satu akar masalah terjadinya debat kusir yang terjadi di sosial media.

Bagaimana seharusnya kita menanggapi polemik ini?

Pertama, masyarakat desa Sahu, melalui pemerintah desa yang diwakili oleh pj kades, BPD dan beberapa pihak terkait secara legal formal mendatangi kantor wilayah kerja unit ‘pelabuhan Tikong’ yang ada di Rt 11 dusun Air Tuba(Bakiki) desa Sahu. Pemdes Sahu juga melayangkan surat kepada Dishub kabupaten Pulau Taliabu, selanjutnya mereka mendatangi komisi lll DPRD Pulau Taliabu dan menyampaikan aspirasi serta penolakan mereka mengenai nomenklatur ‘pelabuhan Tikong’.

Artinya, jalan yang ditempuh pemerintah desa Sahu adalah sah secara hukum, dan harusnya semua pihak tidak perlu bereaksi berlebihan perihal ini, sebab semua pertimbangan serta prosedur untuk mengajukan penolakan terhadap nomenklatur ‘pelabuhan tikong’ tersebut telah terpenuhi dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yang perlu dipertegas di sini adalah, pemerintah desa Sahu dan masyarakat desa Sahu tidak memiliki masalah apapun dengan pemerintah desa tikong maupun masyarakatnya. Semuanya dilakukan murni karena permasalahan administratif, dimana dalam sudut pandang pemerintah desa Sahu, penamaan lokasi wilayah kerja pelabuhan idealnya harus dinamakan sesuai dengan lokasi administratif yang sah, ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat setempat, termasuk di dalamnya pembagian manfaat ekonomi, peningkatan PAD desa dan lain sebagainya.

Hal di atas merupakan alasan logis karena memang faktanya pelabuhan tersebut berada dalam lingkup wilayah desa Sahu, tepatnya di RT 11 dusun Air Tuba(Bakiki) desa Sahu, sehingga ini tidak harus melibatkan pihak desa Tikong, dan seharusnya warga Tikong yang riuh di sosial media tidak perlu ikut nimbrung membahas perihal ini, karena perkara ini memang bukan urusan mereka. Tidak ada urgensinya samasekali.

Jika mau dirunut dari aspek sejarah pemberian nama pelabuhan, warga desa Sahu dan pemerintah desa Sahu sebagai pemilik wilayah yang sah dari lokasi pelabuhan tersebut tidak pernah dilibatkan baik dalam tahap sosialisasi, musdes, maupun peresmian pemberian nama pelabuhan dengan nomenklatur ‘pelabuhan tikong’. Ini diduga karena alasan politis di tahun-tahun pembangunan dan proses peresmian pelabuhan tersebut.

Karena alasan inilah pemerintah desa Sahu melayangkan penolakan terhadap penamaan pelabuhan ini kepada ‘stakeholder’ dan pemerintah terkait, dan sebenarnya penolakan ini bukan baru hari ini dilakukan, jauh sebelum ini juga sudah pernah dilakukan oleh pemerintah desa terdahulu.

Kedua, Akar sejarah wilayah tidak akan bisa diganti dengan istilah atau nomenklatur atau apapun itu. Bagaimana menjelaskan hal ini?

Saya ingin mendekatkan pemahaman kita memakai logika sederhana dengan menggunakan peristiwa yang sedang terjadi hari ini di dunia, tujuannya agar kita paham konteks mengapa isu ini akan selalu menjadi polemik berkepanjangan.

Israel mengklaim berdasarkan teks suci mereka bahwa tanah Palestina adalah tanah yang telah dijanjikan untuk mereka, karena alasan ini Israel melakukan aneksasi dan pencaplokan wilayah tanah Palestina, mereka lalu mengganti nama tempat dan wilayah berdasarkan nama dan nomenklatur yang mereka kehendaki.

Padahal kita tahu bahwa, di dunia modern hari ini, penjajahan dan pencaplokan wilayah seharusnya tidak lagi terjadi, sebab itu bertentangan dengan UUD 45, piagam PBB dan hukum internasional modern. Maka ketika Israel melakukan aneksasi berdasarkan teks-teks suci palsu mereka, wajar bangsa Palestina menolak dan melakukan perlawanan.

Bangsa Palestina tetap menamai wilayah yang hari ini diduduki Israel dengan nama wilayah yang telah diberikan oleh leluhur mereka. Rakyatnya tetap menyebut tempat-tempat yang hari ini telah diganti nomenklaturnya oleh Israel dengan nama tempat yang telah dinamai oleh bangsa Palestina.

Akar sejarah wilayah tidak akan bisa diganti dengan istilah atau nomenklatur, dia akan tetap kembali dan diingat dengan nama asalnya.

Menggunakan dongeng dan cerita rakyat tidak bisa jadi legitimasi untuk mendukung argumentasi dan penggiringan opini sepihak. Ini adalah logika ‘fallacy’ ala Perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu yang mengatakan “Tanah Palestina adalah tanah yang telah dijanjikan kepada bangsa Yahudi sejak 2.000 tahun yang lalu” dongeng ini dijadikan legitimasi penjajahan dan pencaplokan wilayah, logika ini sangat berbahaya karena akan terus melanggengkan opini sesat dan menyesatkan.

Nomenklatur ‘Pelabuhan Tikong’ juga akan senantiasa menjadi sebab penyesatan berkepanjangan bagi masyarakat desa Tikong, khusunya gen Z dan generasi setelah mereka jika tidak disampaikan dan dipahamkan secara terus menerus, bahkan hari inipun gen millenial masih banyak yang tersesat opini klaim wilayah, dengan menganggap bahwa pelabuhan yang ada di dusun Bakiki merupakan bagian dari wilayah desa Tikong.

Solusi alternatif(*Paragraf ini adalah murni pendapat pribadi)
Masyarakat desa Sahu maupun desa Tikong melupakan satu hal, bahwa pelabuhan hari ini yang dalam nomenklaturnya disebut ‘Pelabuhan Tikong’ adalah pelabuhan yang berada dalam wilayah ‘Bakiki’.

Dengan penuh pertimbangan dan visi jangka panjang, jika dusun Bakiki telah memenuhi unsur dan telah layak memisahkan diri dari desa Sahu sebagai desa induknya, maka dikemudian hari mereka bisa menggugat kembali dan mempertanyakan nomenklatur tersebut, maka jika polemik ini tidak selesai, desa Tikong maupun desa Sahu akan berhadapan lagi dengan gugatan dari masyarakat Bakiki yang tentu saja secara logis bisa diterima.

Hemat saya, jika polemik ini terus berlanjut, dan tidak ada titik temunya, maka tawaran paling ideal dan paling aman adalah mengembalikan nama pelabuhan tersebut dengan menggunakan nama lokasi fisik tempat pelabuhan tersebut dibangun, yakni ‘Pelabuhan Bakiki’. Di satu sisi ini bisa jadi jalan tengah antar Sahu-Tikong di sisi yang lain Bakiki akan mendapatkan haknya. Sekian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *