September 26, 2026

Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai : Jangan Bermain Hukum, Tuntut Mati Bandar Satu Kilo Shabu

Tanjungbalai, Sumatera Utara, Putrabhayangkara.com – Seperti yang kita ketahui bahwa narkoba sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan fisik, mental, sosial, dan ekonomi yang parah, bahkan berujung pada kematian.

Narkoba bersifat adiktif (kecanduan), habitual (selalu teringat), dan toleran (membutuhkan dosis lebih tinggi seiring waktu).

Maka dari itu kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai jangan pernah memberi tuntunan ringan kepada Bandar dan pemain narkoba.

 

Berapa waktu lalu pihak Kepolisian Polres Tanjungbalai dari Satuan Unit Res Narkoba telah meringkus jaringan Narkoba kelas kakap dengan barang bukti 1 Kilo Shabu pada tanggal Senin 25 /5/25 dari seorang pria berinisial S, 36 tahun, di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Untuk menyigapi persoalan ini, Putra selaku pegiat sosial menyoroti pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai untuk tidak bermain jual beli hukum terkait tuntutan terhadap pelaku dan kami selaku masyarakat meminta kepada pihak Kejaksaan untuk membuka tabir serta jaringan komplotan Narkoba tersebut.

Keterangan yang disampaikan beberapa waktu lalu oleh Kasi Humas Polres Tanjungbalai melalui salah satu konfirmasi awak media, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa, sabu diperoleh S dari dua orang berinisial UN dan ANS.

Jadi kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai untuk segera menetapkan status tersangka kepada kedua orang atas nama UN dan ANS, Kamis 27/11/25.

“Tidak ada kata buron kami hanya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai untuk tegas dalam menindak kejahatan narkoba, ucap Putra”.

“Selain Shabu Polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu unit handphone dan plastik warna gold merek Guanyinwang, tidak ada ruang bagi pelaku dan pengguna narkotika, ini musuh bersama”.

Terkait kejahatan S, S telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Irwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *