September 26, 2026

Sutet PLTA yang Dipasang Di Tengah Jalan Desa Menjadi Penghambat Perekonomian Warga

PURWAKARTA, Putrabhayangkara.id –

Kepala Desa Kembangkuning (Wahyu) menerangkan saat di konfirmasi oleh beberapa media pada 25 November 2025 bahwa” jalan tersebut sudah ada sebelum sutet itu di bangun , karena jalan itu awalnya jalan jajahan, jalan transportasi penghubung antara ke beberapa kampung dari arah purwakarta ke arah jalan parakan sapi ,ci injuk yang menuju ke arah jalan jatiluhur , dan juga di wilayah perkampungan sana banyak sekali pohon bambu dan ketahanan pangan yang bisa mereka jual, dikarenakan jalannya terhalang oleh sutet jadi menghambat perekonomian warga .

Dan mengenai tanah yang di pake Sutet itu bukan tanah PJT tetapi mutlak itu jalan Desa yang sudah ada di tahun 1950 an dari zaman belanda pun itu sudah ada ,di mulai tahun 1953 – 1977 di zaman Kepala Desa alm.Sulaeman ke Alm.Kepala desa tasik sudah ada pengajuan ke PJT mengenai sutet tersebut yang di dirikan pada tahun 1965 namun belum ada tanggapan.

Saya berharap dengan adanya komunikasi lewat digital saat ini dan sudah di ketahui juga oleh Bupati Purwakarta Om zein betul betul aspirasi dari masyarakat bisa di dengar dan diperhatikan oleh pemerintah demi kemajuan dan kesejahtraan perekonomian warga, kalo jalannya lancar gak ada kendala ,insyaalloh perekonomian warga yang ada di sana juga lancar,”ujar wahyu kepala Desa Kembang Kuning.

Sementara pihak PJT/ PLTA pada waktu mau di konfirmasi lewat security mengatakan “untuk sementara masih belum ada yang bisa di hubungi karena sebagian staf mereka lagi pada keluwar ,di dalam kantor pun gak ada siapa siapa,” katanya.

Karena di setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi, termasuk SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO ini merupakan bukti formal bahwa instalasi tersebut telah memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan dan aman untuk dioperasikan.
Dasar hukum kewajiban ini diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya yang mengatur tentang Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), termasuk ruang bebas dan jarak aman minimum SUTET.

Proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan dan pengujian instalasi secara menyeluruh untuk memastikan semua aspek teknis dan keselamatan terpenuhi. Pihak yang berwenang menerbitkan SLO adalah Lembaga Inspeksi Teknik yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM.
Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, termasuk pengoperasian instalasi tanpa SLO, dapat dikenai sanksi pidana dan perdata. ( Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *