Lagi-lagi Proses Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Bacalon Ketua Koni Tanjabtim Disoal, Wahyudi A Layangkan Surat Keberatan ke Koni Provinsi Jambi
Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) Kamis, (13/03/2025). Proses dan tahapan penjaringan dan penyaringan Bacalon Ketua Koni Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi yang terkesan carut marut, dan menuai protes dari beberapa bacalon Ketua Koni Tanjung Jabung Timur yang ikut mengambil formulir untuk mendaftar.
Sebelumnya di protes oleh Abdul Hafiz., SPd.I bacalon yang ikut mengambil formulir, dalam pemberitaan sebelumnya, pemuda asal Geragai yang akrab disapa Hafiz Geragai ini memprotes terkait ketentuan-ketentuan yang diterapkan oleh TPP, terus pernyataan ketua TPP yang membuat rilis di salah satu media onlline mengatakan, dari 8 nama, hanya 4 nama yang masuk dalam nominasi, padahal masa pengembalian berkas belum, pada saat rilis itu diterbitkan. Bahkan Hafiz memprotes terkait poin-poin yang ditetapkan oleh TPP, yang bertentangan dengan PermenPora no 14 thn 2024.
Ternyata persoalan ini tidak hanya sampai disitu, salah satu bacalon lainnya atas nama Wahyudi Andrias juga memprotes terkait tahapan penjaringan dan penyaringan bacalon ketua Koni Tanjabtim.
Wahyudi memprotes dengan melayangkan surat kepada Koni Provinsi Jambi. Tertanggal 13 Maret 2025 (hari ini-red). Adapun isi surat sebagai berikut:
Jambi, 13 Maret 2025
No.Perihal: Khusus
Lampiran: Penyampaian Keberatan Syarat Bakal Ketua KONI Tajabtim
: Satu
Kepada Yth,
Ketua KONI PROVINSI JAMBI
Di
Tempat
Bersama dengan surat ini disampaikan, sehubungan dengan pembukaan pendaftaran bakal calon ketua KONI Tanjung Jabung timur Periode 2025-2029 yang dilaksanakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Tanjung Jabung Timur pada tanggal 5-7 Maret 2025, karena hal tersebut
saya:
Nama: Wahyudi Andrias
Jabatan: Wakil Ketua KONI Tanjung Jabung Timur periode 2020-2024
Alamat: Jln. Paduka Berhala RT. 02 Kel. Muara Sabak Ilir Kec. Muara Sabak Timur, Tanjabtim, Provinsi Jambi
Menyampaikan keberatan kepada Ketua KONI Provinsi Jambi dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
a. TPP tidak mengacu kepada Permenpora no 14 Tahun 2024 pasal 17 ayat 1 poin a: “memiliki pengalaman menjadi pengurus Organisasi Olahraga paling singkat 5 (lima)
tahun”.
b. TPP tidak melibatkan ketua KONI Tanjung Jabung Timur Periode 2020-2024 dalam penyusunan dan pelaksanaan oleh tim TPP
c. Tidak adanya tahapan masa sanggah atau masa untuk melengkapi syarat jika terdapat kekurangan bahan administrasi bagi bakal calon ketua KONI Tanjabtim 2025
d. Waktu pelaksanaan yang terkesan terburu dan singkat sehingga menimbulkan asumsi negatif dalam pelaksanaan proses penjaringan tersebut.
Demikianlah surat keberatan ini saya buat dengan sepenuh tanggung jawab, selaku insan olahraga di Tanjung Jabung Timur dan provinsi Jambi, semoga dengan saya ajukannya surat ini KONI Provinsi Jambi dapat mengambil langkah yang terbaik untuk terciptanya pelaksanaan pemilihan Ketua KONI Tanjung Jabung Timur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hormat Saya,
(Wahyudi Andrias).
Perihal surat keberatan ini, awak media ini mencoba komfirmasi via pesan singkat, terkait kebenaran surat tersebut, Wahyudi Andrian membenarkan dengan tegas terkait surat tersebut.
” Benar.” Balasnya singkat. (Jhon.T).
