Proyek BBWS CiTarum di Purwakarta Milik PT. ADHI KARYA Diduga Tidak Transparan
PURWAKARTA, putrabhayangkara.id -Proyek BBWS yang dilaksanakan di Desa ci Awitali kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta Nomor Kontrak HKO201/PPKIRG.l/SNVT-PJPAC/08/2025 diduga melanggar dasar hukum transparansi proyek, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ,dalam Undang Undang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses termasuk informasi mengenai anggaran proyek pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa , telah menetapkan transparansi sebagai salah satu prinsip hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemasangan papan pengumuman proyek yang memuat informasi tidak lengkap, termasuk nilai kontrak,dan juga nilai anggaran.
Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 Mengamanatkan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya mempertanyakan tentang tidak adanya nilai anggaran yang tercantum di papan proyek tersebut dan tidak ada pengawas proyek yang bisa kita temui.
“Sebelumnya ketika aktivitas proyek sudah berjalanpun belum ada papan proyek di pasang dan setelah di pertanyakan beberapa hari kemudian baru di pasangkan dan itu juga tidak di cantumkan nilai anggaran proyeknya,
Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Sebagai wujud transparansi di lapangan, setiap proyek pembangunan pemerintah wajib memasang papan nama proyek yang mencantumkan informasi penting, seperti nama proyek, lokasi, sumber dana (APBN/APBD), dan besaran anggaran. Ketiadaan informasi ini sering disorot dan dinilai melanggar asas transparansi.
BBWS juga berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, termasuk menyusun laporan keuangan yang diaudit dan dipublikasikan, yang di dalamnya merinci penggunaan anggaran.
Secara ringkas, pencantuman nominal anggaran adalah kewajiban hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara terbuka, efisien, dan dapat diawasi oleh publik.(Team)
Purwakarta, 22 November 2025.
