September 26, 2026

UPTD Dinas Perhubungan Simalungun Laksanakan Razia Gabungan, Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan, Kesadaran Keselamatan Dan Ketertiban Berkendara

Simalungun, Putrabhayangkara.id, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Drs. Mudahalam Purba, melakukan Razia Kelengkapan Surat Kendaraan, Kesadaran Keselamatan Dan Ketertiban Berkendara di Jalan Lintas Asahan KM 6, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Razia bertujuan untuk mewujudkan keselamatan berkendara, ketertiban berlalu lintas dijalan serta untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas termasuk kendaraan yang  tidak memenuhi Uji Kir dan pelanggaran kelengkapan administrasi lainnya serta tidak laik jalan kepada kendaraan angkutan baik angkutan barang maupun angkutan penumpang.

>>Pelaksanaan Razia Melibatkan Peraonil Kepolisian Satlantas Polres Simalungun dan  Personil dari Detasemen Polisi Militer I/I Pematangsiantar.

Razia gabungan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun didalam pelaksanaannya melibatkan Personil kepolisian Satlantas Polres Simalungun dan Personil dari Detasemen Polisi Militer I/I Pematangsiantar.

Razia yang dilaksanakan Dinas Prhubungan Simalungun dan Satlantas Polres Simalungun IPTU Devi Siringo Ringo, S.H., S.Sos., M.H. beserta jajaran melakukan pemberhentian laju kendaraan yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan bermotor, SIM pengemudi, kelengkapan keselamatan pengemudi
yang melintas di jalan Asahan KM 6, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, dari kegiatan ada 9 jenis pelanggaran yang ditemukan. Dengan Sasaran utama selain pemerikasaan kelengkapan administrasi adalah penertiban kendaraan angkutan Barang yg diduga Over dimensi dan Overload (ODOL), ujar Rijal Kasi Audit Inspeksi dan Keselamatan Jalan, Dinas Perhubungan Simalungun menutup pembicaraan.

>>Dihimbau Pemilik/Pengemudi Kendaraan Bermotor Untuk Melengkapi Administrasi Kendaraannya.

Menjelang akhir tahun banyak kendaraan yang akan beroperasi demi menjaga keselamatan berkendara di jalan untuk itu kendaraan pengangkutan barang dan angkutan penumpang harus di Uji Kir. Maka disini kami menghimbau kepada pemilik/pengemudi kendaraan agar melengkapi administrasi kendaraan untuk uji kir ini dilakukan 1 x enam bulan, bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, dengan memeriksa berbagai komponen teknis seperti rem, lampu, kemudi, ban, dan emisi gas buang.  Dengan melakukan Uji Kir kendaraan bermotor secara berkala pemilik/pengemudi kendaraan dapat memastikan kendaraan bermotor aman dijalan, terutama angkutan umum dan barang, agar layak jalan dan aman untuk digunakan di jalan raya. Proses kegiatan Razia gabungan ini berjalan dengan aman dan tertib.(Effendy MPB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *