Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan SMA Mujahidin
Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2020–2022.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana hibah senilai Rp 22,04 miliar yang digulirkan untuk pembangunan gedung sekolah tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditetapkan pada Rabu (12/11/2025) setelah rangkaian pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan pemeriksaan ahli.
Temuan Penyidik: Volume Fisik Tidak Sesuai dan Dana Mengalir ke Pos Tak Dianggarkan, Selasa,(18/11)
Hasil pemeriksaan ahli fisik menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Selain itu, penyidik juga mengungkap penggunaan dana hibah yang menyimpang dari RAB serta NPHD, antara lain:
Pembayaran biaya perencanaan di tahun 2020 kepada tersangka MR sebesar Rp 469 juta, padahal pos anggaran tersebut tidak tercantum dalam RAB.
Pembayaran insentif Panitia Pembangunan sebesar Rp 198,72 juta pada tahun 2022, yang juga tidak memiliki dasar anggaran.
Penyimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri No. 32/2011 Pasal 10 ayat (1) serta Permendagri No. 77/2020, yang menegaskan bahwa penerima hibah bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap penggunaan dana.
Peran Para Tersangka
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka:
1. IS – Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin / Ketua Panitia Pembangunan
Tidak melaksanakan tugas pengawasan sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan.
Menyetujui penggunaan dana hibah untuk biaya perencanaan dan insentif panitia tanpa dasar anggaran.
2. MR – Perencana, Pembuat RAB, dan Ketua Tim Teknis
Lalai dalam pengawasan teknis sehingga pekerjaan tidak sesuai ketentuan.
Menerima pembayaran perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Resmi Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Kalbar menahan IS dan MR selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kajati Kalbar: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel.
> “Kami akan menuntaskan perkara ini dengan transparan demi menjaga kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum. Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum dan tidak menyebarkan informasi spekulatif,” ujar Emilwan.
Kejaksaan Tinggi Kalbar memastikan akan terus memberikan pembaruan perkembangan kasus kepada publik sesuai ketentuan hukum.(Sabirin)
