September 27, 2026

MCI Layangkan Somasi: Pedagang Sayur Diduga Hina dan Cemarkan Nama Baik Profesi Wartawan

 

 

Pontianak — Media Centre Indonesia (MCI) mengecam keras tindakan seorang individu yang mengaku sebagai pedagang sayur karena diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan ucapan “media kurang ajar”. Pernyataan tersebut dinilai menyerang martabat dan integritas insan pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.ujar nya kepada Media Putra bhayangkara.com,Minggu,(16/11)

Koordinator Nasional Media Centre Indonesia, Burhanudin Abdullah, menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diremehkan oleh siapa pun. Menurutnya, keberadaan pers merupakan bagian vital dalam pembangunan nasional dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

“Jangan pernah menghina profesi wartawan. Tanpa media, publik tidak akan tahu perkembangan pembangunan dan berbagai peristiwa penting. Pers punya jasa besar bagi negara,” tegas Burhanudin, yang juga berprofesi sebagai advokat serta memegang legalitas resmi MCI dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Burhanudin mempertanyakan motif pernyataan pedagang tersebut yang menuding media sebagai penyebab dirinya tidak bisa berdagang, setelah pemberitaan mengenai maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti). Menurutnya, logika tersebut tidak masuk akal dan terkesan mengalihkan isu utama.

“Wartawan membuat berita berdasarkan fakta di lapangan, bukan asumsi. Pemberitaan Peti justru untuk kepentingan publik agar pemerintah dan aparat bisa segera merespons. Masa gara-gara berita Peti, jadi tidak bisa berdagang? Apa dagangannya khusus untuk lokasi Peti? Di tempat lain kan tetap bisa berdagang. Ini alasan yang aneh,” tegasnya.

MCI menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, sesuatu yang tidak dapat ditoleransi. “Media itu bebas dan independen. Jangan ada yang mencoba menghalangi wartawan mencari dan menyampaikan informasi,” ujarnya.

Atas dugaan penghinaan tersebut, Burhanudin memberikan waktu 1 x 24 jam kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak dilakukan, MCI memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Menurut Burhanudin, tindakan menghina profesi wartawan dapat dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan, serta ketentuan dalam UU ITE apabila dilakukan melalui media digital.

“MCI lahir untuk melindungi wartawan yang bekerja sesuai undang-undang. Setiap bentuk pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan akan kami lawan secara hukum,” pungkasnya.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *