Diduga Intimidasi Konsumen LPK RI DPC Loteng Lawan BRI Mataram
Lombok Tengah – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPC Lombok Tengah bersama LPK RI DPD Nusa Tenggara Barat menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Bank BRI terhadap seorang konsumen yang baru menunggak angsuran selama tiga bulan.
Ketua LPK RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam terhadap perlakuan yang dinilai tidak manusiawi tersebut, Kamis, 13 November 2025. “Konsumen ini telah membayar angsuran selama 7 tahun sebesar Rp.5.500.000 per bulan, namun seluruh pembayaran itu tidak dimasukkan ke dalam pokok pinjaman. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Ahmad Dimiati Hamzar kepada media Kamis 13/11/25.
Sementara M. Fadil Akbar S.H, M,H juga membeberkan kronologi kejadian yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap konsumen.
“Sebelum pihak bank menulis dengan pilok di gudang tersebut, mereka terlebih dahulu menyuruh preman untuk mengusir para pekerja. Preman itu bahkan berkata bahwa gudang ini sudah dibekukan dan menjadi miliknya. Tidak lama kemudian pihak bank datang dan menandai bangunan dengan pilok warna merah dan biru,” ungkapnya.
Menurut Fadil tindakan seperti itu tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak bank kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindakan intimidatif terhadap nasabah,” tegas Fadil.
Ia menambahkan bahwa semangat dari Undang-Undang tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib menghormati hak-hak konsumen dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang. LPK RI DPD NTB bersama DPC Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar konsumen mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum yang semestinya.(*a)
