Manajemen PT. Mutiara Agam, Sebut Kebun Kelapa Sawit Yang Ditanam Oksinal Effendi Merupakan. Di Areal HGU
Kab.Agam,putra buayangkara.id
Lahan yang diakui yang ditanami kelapa sawit oleh sdr. Oksinal Efendi ( Inang).termasuk dalam bagian dari areal HGU PT.Mutuara Agam seluas 8.625 berdasarkan SK HGU Nomor 4 yang ditandatangani oleh kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 30 September 1991 yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Kemudian SK- HGU no 4 tersebut diatas diperpanjang melalui SK- HGU nomor 44/ HGH/KEM- ATR/ BPN/VII/2023 yang ditandangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 13 Juli 2023 dan berlaku selama 35 tahun berikutnya.
Ahmad Rokiban M GM Estate didampingi humas PT.Mutiara Agam,menerangkan pada media putra bhayangkara.id, 12/11/2025 di padang baru,lubuk basung,Kabupaten Agam,Propinsi Sumatera Barat. Dilanjutkannya, sejak tahun 1991 PT.Mutiara Agam telah melakukan penanaman buah kelapa sawit dan penyisipan / penggantian tanaman yang mati hingga umur tanaman di blok tersebut( blokE08) mencapai umur 10- 11 tahun sejak ditanam.
Setelah tanaman mencapai umur 25 tahun dimana produktivitas sudah rendah dan tanaman akan diremajakan ( replanting),dengan menumbangkan semua tanaman dalam satu blok ,termasuk tanaman sisipan secara umur individu masih produktif.
Menurut GM Estate, sesungguhnya sdr.Oksinal Efendi secara sadar mengetahui bahwa areal tersebut, adalah lahan HGU PT.Mutiara Agam, juga sudar sering diingatkan oleh team humas dan team Security perusahaan dan diundang kekantor PT.Mutiara Agam untuk membuktikan melakui dokumen resmi memang tanaman dan lahan tersebut, adalah miliknya, namun sdr Oksinal Efendi tak pernah datang dan bahkan mengintimidasi karyawan yang akan masuk dalam areal lahan.
Setelah ditunggu berbulan- bulan, sdr Oksinal Efendi ( Inang).oleh manajemen kebun PT.Mutiara Agam untuk segera membawa dokumen sebagai bukti, namun tak juga datang. Dan kemudian disimpulkan sdr.Oksinal Efendi tidak kooperatif.Dan disisi lain, PT.Mutiara Agam terancam kena teguran bahkan sakai dari instansi terkait dan mitra kerja lainnya, apabila lahan tersebut, secara fisik dikuasai oleh pihak tertentu di luar PT.Mutiara Agam,karena secara fakta legalitas formal bahwa lagan tersebut, masuk dalam areal HGU PT. Mutiara Agam.
Kemudian berdasarkan angka ( 1.6), diatas, dapat disimpulkan bahwa Sdr. Oksinal Efendi tidak kooperatif ,tidak beritikad baik bahkan tidak mampu menunjukkan Alas hak-nya atas lahan dan tanaman yang diakui sebagai miliknya, maka dengan demikian tanpa ragu team teknis operasional PT. Mutiara Agam melakukan penertiban sekaligus penataan kembali pada areal tersebut.
Bahwa manajemen PT.Mutiara Agam tidak akan memenuhi ganti rugi sebagaimana yang dituntun oleh Sdr.Oksinal Efendi,kecuali diperintahkan oleh Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.Manajemen PT. Mutiara Agam, dapat mempertimbangkan seandainya Sdr.Oksinal Efendi Alias Inang dengan niat baik dan ikhlas datang berdialog atau berdiskusi dengan Manajemen PT.Mutiara Agam untuk menyelesaikan masalah ini dengan vara yang santun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Leo).
