September 27, 2026

Diduga Selewengkan Dana Hibah GKE “Petra”, Kejati Kalbar Tetapkan Satu Orang Lagi Sebagai Tersangka

 

Pontianak – 10 November 2025
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Tersangka berinisial AS, yang pada periode 2016–2021 menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan GKE “Petra” Sintang berdasarkan SK Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang Nomor 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan AS dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Kronologi Dugaan Penyimpangan

Tahun Anggaran 2017, GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah untuk pembangunan gereja.

Tahun Anggaran 2019, gereja kembali menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000 meski tanpa proposal pengajuan.

AS diduga mengeluarkan memo kepada Kepala BPKAD yang berisi instruksi agar dana hibah diproses dengan alasan mendesak.

Padahal, pembangunan gereja sudah selesai dan diresmikan pada 2018, sehingga hibah 2019 tidak sesuai peruntukan.

Penyidik menduga, pencairan dana hibah pada 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan laporan audit tim auditor Kejati Kalbar. Dana tersebut diduga mengalir dan memperkaya pihak lain berinisial HN.

Pasal yang Disangkakan

AS disangka melanggar:

Pasal 2 ayat (1)

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap AS berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2025.

Komitmen Kejati: Transparan dan Profesional

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

> “Kami mengimbau semua pihak untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang spekulatif atau menyesatkan,” ujarnya.

 

Kejati Kalbar memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.

(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *