September 25, 2026

Kejari Humbang Hasundutan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Senilai Rp 3,9 Miliar

 

Humbang Hasundutan, Senin, 10 Maret 2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba di Kabupaten Humbang Hasundutan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3.917.583.560 (tiga miliar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Humbang Hasundutan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Identitas dan Peran Tersangka

1. GT – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan.

2. RK – Direktur CV Mirza Karya Sejati, perusahaan pelaksana yang memenangkan tender proyek tersebut.

3. TCRH – Pelaksana lapangan yang bertanggung jawab atas teknis pengerjaan proyek.

4. MP – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV Mirza Karya Sejati berdasarkan perjanjian kontrak Nomor: 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tertanggal 14 April 2022, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Robbie Kurniawan Winata, selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati.

Temuan Kerugian Negara
Kajari Noordien Kusumanegara mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan yang melibatkan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti surat menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tertanggal 24 Februari 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 824.532.452,65 (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam puluh lima sen).

Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan:

1. Primair:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Subsider:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Humbang Hasundutan menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tindakan Penahanan
Guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti, Kejari Humbang Hasundutan telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Humbang Hasundutan.

Kajari Noordien Kusumanegara menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Humbang Hasundutan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak BPKP dan aparat penegak hukum lainnya yang telah mendukung kelancaran proses penyelidikan hingga tahap penetapan tersangka.

Kejari mengimbau seluruh pihak, terutama instansi pemerintah, untuk mematuhi peraturan dan menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran publik demi menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Penulis:
Frish H. Silaban
Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *