September 26, 2026

LIRA Maluku Utara Desak Polda Tindak Tegas Kasus TPPO di Halmahera Selatan

TERNATE,MPB.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk menindak tegas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa empat warga asal Kabupaten Halmahera Selatan

Minggu,(26/10/2025)

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025, setelah diketahui empat pemuda asal Halmahera Selatan diduga menjadi korban perekrutan ilegal oleh agen marketing asal Thailand. Mereka dijanjikan bekerja dengan gaji Rp12 juta per bulan, namun sesampainya di Thailand justru dipaksa menjadi pelaku penipuan daring (online scam).

Keempat korban masing-masing berinisial FAD (23), AM (24), ZM (22), dan Tantoni. Menurut laporan yang diterima LIRA Malut, para korban juga mendapatkan ancaman kekerasan jika menolak perintah dari pihak perekrut.

Gubernur LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik perdagangan orang yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Polda Maluku Utara untuk memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut keselamatan dan martabat warga negara Indonesia di luar negeri,” tegas Said.

Said menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, setiap tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara melanggar hukum — seperti penipuan, ancaman, atau kekerasan untuk tujuan eksploitasi — dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat.

Selain itu, undang-undang juga menjamin hak para korban untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan, serta reintegrasi sosial oleh pemerintah.

Said juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk turun tangan membantu proses pemulangan dan perlindungan korban.

“Kami berharap ada koordinasi yang kuat antara kementerian terkait dengan Mabes Polri agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Korban harus dipulihkan, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” pungkas Said.

(Red zd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *