Ketum DPP LEGATISI Desak KPK Tangkap Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Infrastruktur di Mempawah
PONTIANAK– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Strategis Indonesia (DPP LEGATIS), Akhyani, B.A., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera menetapkan dan menangkap Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2014–2015 di Kabupaten Mempawah.
Menurut Akhyani, desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka yang telah dilakukan KPK. Ia menyebut, dari keterangan para saksi, nama Ria Norsan muncul dan disebut memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“KPK sudah memeriksa Ria Norsan dua kali, dan kini telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk rumah pribadi di Pontianak serta kediaman Gubernur. Ini menunjukkan adanya penguatan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan beliau,” ujar Akhyani, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, penggeledahan oleh KPK merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat alat bukti baik berupa dokumen, rekaman CCTV, maupun percakapan yang berkaitan dengan perkara dugaan kerugian negara.
“Biasanya, dalam proses persidangan, KPK menghadirkan transkrip percakapan dan rekaman yang menunjukkan siapa yang terlibat, kemana aliran dana, dan untuk kepentingan apa. Jadi, tinggal menunggu waktu saja sampai Ria Norsan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Akhyani juga mengingatkan agar KPK tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, karena menurutnya, dari sejumlah keterangan saksi dan tersangka, arah kasus ini sudah jelas mengarah kepada Ria Norsan.
“KPK sudah punya alat bukti kerugian negara, tinggal menindaklanjuti keterlibatan organik dari pejabat yang punya kewenangan. Tidak mungkin kepala daerah tidak mengetahui proyek-proyek tersebut, apalagi latar belakang Ria Norsan yang dikenal sebagai mantan kontraktor,” katanya.
Selain itu, Akhyani menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap adik Ria Norsan, Mulyadi, yang disebut memiliki perusahaan pelaksana proyek, juga harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau adiknya juga ikut mengatur dan mengelola proyek, maka harusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Supaya peristiwa hukumnya ini tidak terpotong-potong, dan seluruh rangkaian tindak pidana korupsinya bisa terungkap secara utuh,” ujarnya.
DPP LEGATIS, kata Akhyani, berharap KPK segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat, agar penegakan hukum di Kalimantan Barat berjalan transparan dan adil.
“Masyarakat Kalbar berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. KPK harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan pemberantasan korupsi yang menyeluruh,” pungkasnya.(Tim/sbr)
