Penindasan Buruh Oleh Outsourcing Nakal Lombok Barat
Putrabhayangkara NTB 20/10/25 – Salah satu perusahaan outsourcing di Lombok Barat (Lobar), yang bekerjasama dengan salah satu puskesmas di Lobar, diduga tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan. Hal itu sesuai pengakuan dari karyawan-karyawannya, mereka pekerja tidak mendapatkan haknya secara penuh.
“Kami tidak ada BPJS, saat sakit bayar sendiri jadi pasien umun,” Ujar febri (nama samaran), salah satu karyawan perusahaan outsourcing tersebut.
Diketahui, perusahaan outsourcing wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Hal ini disebabkan kewajiban pendaftaran BPJS bagi pemberi kerja, termasuk perusahaan outsourcing, telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Dalam UU tersebut, perusahaan yang tidak mendaftarkan atau tidak membayar iuran BPJS dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melanggar kewajiban.
“perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penangguhan atau pencabutan izin usahanya. hingga pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” Ujar Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id
Anggoro menjelaskan jenis-jenis ketidakpatuhan oleh perusahaan yang berujung pada penindakan. Misalnya, perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya, serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.
“Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta,” ungkapnya. “Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS,” bebernya.
Menurut dia, itu merupakan beberapa hal yang dilakukan bersama dengan beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari perusahaan pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial ketenagakerjaan. Lihat Juga: Dirawat Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya. (A)
