September 27, 2026

Polres Humbahas Tangkap Pengedar Ganja, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

 

Humbang Hasundutan Rabu 15 Oktober 2025

Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas berhasil menangkap seorang pengedar ganja berinisial OS (43) di Jalan Dolok Sanggul–Siborongborong, Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Selasa (14/10/2025).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan OS, petugas menyita empat bungkus besar kertas nasi berisi daun ganja kering, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp107.000 yang diduga hasil penjualan. Pelaku mengaku telah beroperasi selama empat bulan di wilayah Lintong Nihuta.

Kasat Resnarkoba menyebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Humbahas. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan, guna mewujudkan Humbahas yang bersih dari narkoba.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *