PTSL Desa Pandan Lagan Menuai Sorotan, Kades Memilih Bungkam Terkait 170 Persil HLG
Tanjabtim, (putrabhayangkara.id). Minggu, 28/09/2025 – Program PTSL Desa Pandan Lagan jadi sorotan. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya sangat membantu masyarakat dengan legelitas tanah secara hukum atau mendapat sertifikat Tanah dengan biaya sangat rendah, berdasarkan peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Sesuai zona atau ketegorinya, selain Riau, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel, termasuklah Provinsi Jambi, masuk dalam ketegori IV, dengan memakan biaya hanya Rp200.000. Namun fakta dilapangan ditemukan masyarakat harus mengeluarkan uang lebih dari itu, dengan dugaan berbagai macam modus, mulai dari pembuatan atau memperbaharui sporadik dan surat jual beli, dan setelah pengambilan sertifikat, masyarakat harus mengeluarkan uang kembali dengan modus seikhlasnya. Seperti diberitakan sebelumnya.
Sementara angka yang 200.000 itu sudah dipungut diawal mulai pemberkasan, walaupun ada juga informasi yang di dapat awak media ini bahwa materai disediakan oleh pemohon (pemilik lahan). Dikutip dari berita sebelumnya, Desa Pandan Lagan ini dalam program PTSL mengajukan 500 persil, yang keluar sementara baru 179 sertifikat.
Tentunya kalaulah 500 persil dikalikan 200.000 total uang yang terkumpul 100.000.000 (seratus juta rupiah) dikurang 179 persil atau dikurang 35.800.000 (tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) total sisa dari angka 100 juta, 64.200.000. Itu yang pertama, apakah sisa Dana itu dikembalikan?
Yang kedua, ada yang lebih menarik lagi, dari 500 persil pengajuan tersebut, terdapat HLG 170 persil yang di ajukan, seperti yang disampaikan Kades dalam pemberitaan sebelumnya, dan ditolak oleh BPN, karena masuk HLG. Dan kalaulah sekiranya 170 itu dibuatkan sporadik oleh Kades, pertanyaannya.
1. Berapa satu sporadik yang dipatok harganya oleh Kades, dan dikemanakan uangnya, masuk Kas Desa kah?
2. Apa Dasarnya Kepala Desa mengeluarkan Sporadik?
Sedangkan Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung gambut, tidak dapat dialihfungsikan atau diubah hak kepemilikannya, serta dilarang untuk digunakan untuk kegiatan selain fungsi pokoknya seperti pertambangan atau pemukiman. Kegiatan seperti penanaman sawit atau kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan setelah kawasan hutan tersebut dilepaskan dari status hutan negara dan ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL).
Kawasan hutan lindung memiliki fungsi pokok untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Mengubah fungsi ini akan merusak fungsi ekologis dan hidrologisnya.
Undang-undang secara tegas melarang penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan di luar fungsi utamanya.
Lahan hutan lindung merupakan bagian dari hutan negara dan tidak dapat disertifikatkan sebagai hak milik masyarakat atau dialihfungsikan menjadi lahan pribadi. Proses Pengalihan Fungsipun (jika diizinkan secara khusus)
Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan lahan gambut yang berada di dalam kawasan hutan lindung, prosesnya sangat ketat dan melalui prosedur hukum yang disebut “pelepasan kawasan hutan”. Ini berarti kawasan hutan tersebut harus ditetapkan bukan lagi sebagai hutan, melainkan sebagai APL, sebelum dapat digunakan untuk kegiatan lain seperti pertanian atau pertambangan.
Pentingnya Melindungi Hutan Lindung Gambut
Hutan gambut sangat penting sebagai penyerap karbon dan pengatur tata air.
Perlindungan hutan lindung gambut juga penting untuk mencegah kebakaran hutan dan tanah, serta bencana alam lainnya.
Dan hal ini juga diperkuat oleh Kepala KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Muhammad Izuddin.
Kepala KPHP ini saat dikomfirmasi via tlp mengatakan tidak bisa (sertifikat) kalau Hutan lindung.
” Mana boleh lah kalau dia Hutan Lindung, kita tengok dulu, yang penting ada petanya, karena ada memang ada perubahan dipeta lama, nama kodenya 8613 dengan peta yang terbaru ini…, bukan yang terbaru sih, sebenarnya peta yang ril itu 6613, itu ada probahan out dan in, ada yang masuk ada yang keluar, bisa jadi dulu dia APL, ada keluar 6613, bisa dia masuk dalam kawasan, jadi keterlanjuran itu kalau sudah ada sertifikat, kita harus lapor ke BPN, BPN yang membatalkan. Kalau pengajuan…, mereka minta telaah dulu dengan BPKH, mereka kan mengajukan ke BPN, BPN itu kan nanti minta keterangan juga untuk telaah, harus ada, kalau gak BPN gak berani ngeluarkan Sertifikat.” Jelasnya.
Izuddin juga mangatakan, bahwa yang di Pandan Lagan memang masuk HLG.
” Itu baru diusul, itu masuk HLG tu, kemaren kan sudah pertek, gagal. Disuruh ulang, karena harus ado yang dikeluarkan, dia berpotongan dengan Desa Pematang Rahim, jadi dikurangin luasannya. BPN pasti gak sembarangan ngeluarkan, karena semenjak Tora tahun berapa itu, itu mereka tidak sembarangan, dia tetap koordinasi dengan tertulis bersurat untuk minta telaah.” Pungkasnya.
Dan Kades Pandan memilih bungkam saat dikomfirmasi berulang-ulang. Hingga berita ini diterbitkan. (Jhon.T)
