Biaya PTSL Diduga Menyimpang Dari SKB 3 Menteri, Kades Sebut Dananya Dibuat Untuk Acara HUT RI
Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – Senen, (22/09/2025). Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah gratis karena dibiayai Negara melalui APBN, namun terdapat komponen biaya tambahan untuk operasional seperti penyediaan patok dan administrasi yang bervariasi sesuai peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Besaran biaya yang boleh dipungut bervariasi berdasarkan daerah, dengan batas maksimal yang berbeda untuk setiap kategori provinsi, contohnya Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000 dan Kategori IV (Jambi) sebesar Rp200.000.
Berikut biaya sesuai zona atau ketegorinya. Besaran biaya tambahan yang boleh dipungut bervariasi di setiap daerah dan diatur dalam SKB 3 Menteri.
• Kategori I: (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT): Rp450.000.
• Kategori II: (Kep. Riau, Babel, Sulteng, Sulut, NTB, Sultra): Rp350.000.
• Kategori III: (Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Aceh, Sumut, Sumbar, Kaltim): Rp250.000.
• Kategori IV: (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel): Rp200.000.
• Kategori V: (Jawa dan Bali): Rp150.000.
Namun berbeda dengan Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Tanjabtim Provinsi Jambi.
Dengan modus dan berlindung dengan SKB 3Meneteri yang hanya 200.000 (dua ratus ribu rupiah), namun fakta dilapangan berbeda, berdasarkan data yang dihimpun dilapangan, bahwa ada lagi biaya tambahan dengan modus pembuatan sporadik dan jual beli, dan nominal itu juga tidak sedikit, bahkan lebih dari 1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Seperti yang disampaikan salah satu narasumber, saat disambangi di kediaman nya.
” Memang waktu awal pengumpul data dimintain 200.000, dan pas pengambilan sertifikatnya adalagi biaya tambahan, kalau judulnya seikhlasnya sih, tapi kalau kami hitung-hitung mulai dari awal habis juga lebih dari satu juta lima ratus.” Jelasnya.
” Ya itu,,,pembaruan sporadik sekian, terus ada juga untuk jual beli, pokoknya lebih lah dari satu setengah kalau di kalkulasikan dari awal.” Tambahnya.
Sementara itu Yusuf, kadus (kepala Dusun) Margo Mulyo saat dikomfirmasi mengatakan.
” Untuk biaya pengukuran oprasional 100k ..bang. Yg 100k itu untuk biaya pemberkasan bang beli matrai.foto copy.dn lain2. Untuk pengajuan nya sekitar 500 persil bang…data NYO Samo buk kades.” Jelasnya via pesan singkat whatsApp.
Ia juga mengatakan ada biaya lagi pas pengambilan sertifikat dengan metode seikhlasnya.
Setelah dicerca lagi soal biaya pengukuran dan pemberkasan, Kadus ini mengklarifikasi jawabannya soal biaya pengukuran.
“Biaya pengukuran gak Ado bang td yg saya bilang 100k itu untuk pemberkasan..udah di setor sama kades.. untuk oprasional pemberkasan.” Balasnya lagi.
Dan setelah itu Kadus ini tak membalas lagi pertanyaan awak media ini, walaupin pesan singkat nya contreng dua warna biru.
Terpisah, Kades Pandan Lagan, Ana saat dikomfirmasi via pesan singkat whatsApp juga mengatakan dengan bahasa agak serupa, cuma dua ratus ribu rupiah perpersil.
“Kmrn km sampaikan wktu pembagian yg d hadirin polsek n bpk 200.” Jelasnya.
Kades juga mengatakan dari 500 persil pengajuan, hanya 179 persil yang keluar. Ia juga menyebutkan ada juga lahan HLG yang diajukan untuk PTSL. Sebanyak 170 persil, tapi belum keluar.
Setelah dicerca beberap pertanyaan dan adu data yang dihimpun awak media ini, akhirnya Kades ini membenarkan besaran biayanya dan tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Kades ini mengatakan gak semua surat harus dibuat jual beli, karna surat tersebut sebagian besar suratnya sudah lengkap, yang surat belum lengkap aja yang kita pembaharuhi.
” GK smua surat hrs d buat jual beli bg karna srt tersebut sebagian besar suratnya SDH lengkap yg srt blm lengkap be yg Qt pembaharuhi.” Terang Kades.
Saat disinggung kemana masuk Dana tersebut, apa masuk Kas Desa. Kades mengatakan, digunakan untuk kegiatan HUT RI.
” Biasanya km buat untuk kegiatan2 brsma sprti turnamen, Hut ri dan kegiatan lainnya yg menyangkut kegiatan bersama.” Terang Kades.
Disoal, bukankah HUT RI ada anggarannya.
” GK smua BS Qt anggarin bg, abg tau sndrilah, Kembali LG tergantung keuangan ds Qt” pungkasnya.” Balasnya. (Jhon.T)
