Anton Hariawan Apresiasi Kinerja Penyidik dan Minta Pengusutan Tidak Berhenti Pada Istri Esco
Putrabhayangkara NTB – Kuasa hukum pihak keluarga Almarhum Brigadir Esco Faska Rely, Lalu Anton Hariawan, memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang akhirnya resmi menetapkan (R) selaku istri Brigadir Esco sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya pada Jum’at (19/9/25). Namun apresiasi itu diiringi desakan tegas agar pengusutan kasus tidak berhenti pada istrinya semata.
“Saya selaku penasihat hukum sangat mengapresiasi kerja tim dari Polres Lombok Barat dan Subdit III Polda NTB. Tapi saya meminta penetapan tersangka ini tidak terhenti pada istrinya saja. Termasuk yang terlibat membantu dan menghilangkan alat bukti,” tegas Anton Jum’at (19/9/25) saat dihubungi putrabhayangkara.
Anton menilai kasus ini jelas masuk kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ia meyakini ada dugaan keterlibatan pihak lain yang dianggap turut serta dalam peristiwa tragis itu.
“Kami meyakini pelakunya bukan hanya satu orang. Ada lebih dari satu, mengingat dalam hasil otopsi ada bekas kekerasan benda tumpul dan sayatan pisau, yang mustahil dilakukan hanya oleh satu orang wanita,” Ujarnya.
Anton menjelaskan bahwa seseorang yang akan dibunuh secara alami akan mencoba untuk bertahan. Hal itu terlihat dengan adanya bekas sayatan ditangan korban yang mengindikasikan bahwa adanya upaya bertahan.
“Jika hanya dilakukan oleh satu orang wanita, saya meyakini korban akan bisa mengatasinya. Kami minta di usut semua yang terlibat, membantu, menghilangkan alat bukti, baik saat kejadian atau sesudahnya,” tutup Anton.
Diketahui, Brigadir Esco adalah anggota intelijen Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, yang ditemukan tewas di perbukitan Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (24/8/2025). (A)
