Dr. Bilmar Sidabutar Bantah 11 Tuduhan: SK Pemberhentian Dipertanyakan, Bukti Pribadi Dibeberkan
Samosir, Rabu 10 September 2025
Kuasa hukum dr. Bilmar Delano Sidabutar, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan seluruh tuduhan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ASN yang menjadi dasar SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 tidak benar. Ia menyebut barang yang dituduhkan sebagai inventaris puskesmas sebenarnya milik pribadi, sementara dokumen SKCK dan keterangan Pengadilan Negeri Tarutung membuktikan kliennya bersih dari catatan pidana. 10/9
What (Apa yang Terjadi?)
Kasus ini bermula dari terbitnya LHP Nomor 800.1.6.2/62/TPD-ASN tanggal 24 Juli 2024, yang mencantumkan 11 tuduhan pelanggaran disiplin terhadap dr. Bilmar Delano Sidabutar. Tuduhan tersebut mencakup pemindahan inventaris puskesmas, penghasutan, pungutan liar, hingga penyalahgunaan kewenangan. Laporan itu kemudian dijadikan dasar terbitnya SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 pada 2 Agustus 2024, yang memberhentikan dr. Bilmar dari status PNS.
Who (Siapa yang Terlibat?)
Terlapor: dr. Bilmar Delano Sidabutar, dokter sekaligus ASN yang diberhentikan.
Pemerintah Kabupaten Samosir: Bupati sebagai pihak yang mengeluarkan SK pemberhentian.
Tim Pemeriksa ASN: yang menyusun LHP berisi 11 tuduhan.
Kuasa hukum: Aleng Simanjuntak, S.H., mewakili dr. Bilmar.
Polres Samosir & Polda Sumatera Utara: diminta mengusut keterangan palsu dalam laporan
Where (Di Mana?)
Proses administrasi berlangsung di lingkungan Pemkab Samosir. Pemeriksaan kepegawaian dilakukan di Puskesmas tempat dr. Bilmar bertugas, sementara pembelaan hukum kini diarahkan ke Polres Samosir, Polda Sumut, dan bahkan kemungkinan PTUN Medan jika jalur administratif tidak berpihak.
When (Kapan Kejadian?)
24 Juli 2024: LHP ASN diterbitkan.
2 Agustus 2024: SK Bupati No.233 Tahun 2024 keluar, memberhentikan dr. Bilmar.
15 Oktober 2024: Badan Pertimbangan ASN (BPASN) memperkuat keputusan Bupati.
September 2025: Kuasa hukum Aleng Simanjuntak menyampaikan bantahan resmi dan menuntut pemeriksaan ulang, termasuk SP2HP dari Polres Samosir.
Why (Mengapa Dipermasalahkan?)
Menurut dr. Bilmar dan kuasa hukumnya, semua tuduhan tidak berdasar. Barang-barang yang disebut inventaris pemerintah adalah milik pribadi, terbukti dengan kwitansi dan dokumen pembelian. Selain itu, tuduhan penghasutan, pemalsuan dokumen, dan pungutan liar tidak pernah terbukti di ranah pidana.
“Klien kami tidak pernah berstatus tersangka, tidak pernah ditahan, apalagi terpidana. Hal itu dibuktikan dengan SKCK Polres Tapanuli Utara dan Surat Keterangan PN Tarutung,” ujar Aleng Simanjuntak.
How (Bagaimana Prosesnya?)
Kuasa hukum menempuh jalur:
1. Administratif: mempertanyakan prosedur LHP dan SK Bupati, serta mendorong evaluasi keputusan oleh BPASN atau PTUN.
2. Pidana: meminta Polres Samosir dan Polda Sumut memeriksa keterangan saksi dalam LHP, serta mengeluarkan SP2HP terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas/LP).
3. Pemulihan Nama Baik: menuntut pembentukan tim independen untuk meluruskan fakta hukum.
5E ANALYSIS
1. Evidence (Bukti)
SKCK Polres Tapanuli Utara Nomor SKCK/5932/IX/YAN.2.3/2025: menyatakan dr. Bilmar tidak memiliki catatan pidana.
Surat Keterangan PN Tarutung Nomor 132/SK/HK/09/2025/PN Trt: menegaskan tidak pernah menjadi tersangka maupun terpidana.
Kwitansi & dokumen pembelian barang pribadi: dijadikan dasar membantah tuduhan pemindahan inventaris.
SK Bupati Samosir No.233/2024 dan LHP ASN: dasar pemberhentian yang kini disengketakan.
2. Explanation (Penjelasan)
Kasus ini memperlihatkan perbedaan standar bukti antara jalur administratif dan pidana. Di ranah administratif, pejabat pembina kepegawaian bisa menjatuhkan sanksi meski belum ada putusan pidana. Sementara di jalur pidana, status tersangka/terpidana baru bisa ditetapkan lewat proses penyidikan dan persidangan.
3. Example
Sejumlah kasus serupa di Indonesia menunjukkan ASN diberhentikan melalui SK Bupati atau Walikota berdasarkan LHP, meski belum ada vonis pidana. Namun, sebagian di antaranya berhasil dipulihkan melalui putusan PTUN setelah bukti administratif dianggap lemah.
4. Effect (Dampak)
Bagi dr. Bilmar: kehilangan status PNS, reputasi, serta menanggung tekanan sosial.
Bagi Pemkab Samosir: keputusan ini bisa dipersoalkan di PTUN, berpotensi menimbulkan preseden buruk jika terbukti cacat prosedural.
Bagi masyarakat: menimbulkan pertanyaan soal transparansi penegakan disiplin ASN dan dugaan kriminalisasi pejabat tertentu.
5. Evaluation (Evaluasi)
Kasus ini menuntut transparansi. Jika tuduhan benar, maka harus dibuktikan dengan data inventaris resmi, saksi, dan dokumen otentik. Jika tidak benar, maka SK pemberhentian berpotensi dianggap maladministrasi. Jalan tengahnya: pembentukan tim independen yang bisa menguji ulang fakta, agar publik tidak sekadar menerima versi sepihak.
Timeline Kasus Dr. Bilmar Sidabutar
24 Juli 2024 → LHP ASN diterbitkan dengan 11 tuduhan.
2 Agustus 2024 → SK Bupati No.233/2024 memberhentikan dr. Bilmar.
15 Oktober 2024 → BPASN memperkuat keputusan pemberhentian.
2025 → Kuasa hukum melayangkan bantahan, menyerahkan bukti SKCK & keterangan PN, serta menuntut SP2HP dari Polres Samosir.
Kesimpulan
Kasus dr. Bilmar Sidabutar menjadi contoh tarik-menarik antara keputusan administratif dan fakta hukum pidana. Kuasa hukum menekankan bukti-bukti yang menunjukkan kliennya bersih, sementara pemerintah daerah bertahan dengan hasil LHP. Kuncinya kini ada pada verifikasi bukti inventaris, respons kepolisian atas SP2HP, dan jalur PTUN sebagai forum pembuktian akhir.
Selama fakta belum diputuskan secara hukum, jurnalis wajib menyajikan dua sisi cerita: tuduhan yang tertulis dalam SK dan bantahan resmi dari pihak terlapor. Dengan begitu, publik mendapat gambaran utuh, bukan sekadar rumor.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
