Polsek Bokondi Mediasi Kasus Perzinahan
Tolikara, Bokondini, MPB – Kapolsek Bokondini, Ipda Eko Haryanto S.H., melalui Kanit Binmas Polsek Bokondini Aipda Daud Minggu melaksanakan mediasi terkait permasalahan perzinahan yang terjadi di wilayah Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, Rabu (10/09/2025).
Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Bokondini tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih, keluarga, serta tokoh masyarakat setempat, yang dimana pelaku berinisial GK dan Korban berinisial MB. Dalam pertemuan tersebut, polisi berperan sebagai penengah agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Aipda Daud Minggu menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa perbuatan perzinahan dapat menimbulkan perpecahan dan berdampak buruk pada hubungan sosial.
“Kami dari Polsek Bokondini berharap agar kedua belah pihak dapat mengambil hikmah dari persoalan ini dan tidak mengulanginya kembali. Yang terpenting adalah menjaga perdamaian serta kerukunan di tengah masyarakat,” ujar Aipda Daud.
Proses mediasi berjalan kondusif, di mana kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan denda yang dibayar oleh pelaku sebesar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) dan hewan ternak babi 2 ekor, dengan disaksikan pihak kepolisian dan tokoh masyarakat.
Kapolsek Bokondini, Ipda Eko Haryanto S.H., melalui keterangannya menegaskan bahwa Polsek Bokondini selalu mengedepankan upaya preventif dan persuasif dalam menangani persoalan sosial di masyarakat.
“Kami berupaya agar setiap masalah yang ada dapat diselesaikan secara damai. Namun, jika terjadi pelanggaran hukum yang lebih serius, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga moral, etika, dan hukum yang berlaku, serta menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga untuk kehidupan sosial yang lebih baik di Distrik Bokondini.
Ardi / Ridwan HUMAS
