September 25, 2026

Polres Humbahas Tangkap Oknum Karyawan CU Raptama, Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,35 Miliar

Humbang Hasundutan, Jumat 10 Januari 2025

Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus penggelapan dana nasabah yang melibatkan seorang oknum karyawan koperasi CU Raptama Parlilitan. Tersangka berinisial DH (51), warga Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, diduga melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,358 miliar antara tahun 2017 hingga 2019.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah nasabah melaporkan kehilangan dana mereka dan menduduki kantor CU Raptama di Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan. Mereka menuntut pihak koperasi untuk mengembalikan dana yang hilang.

Kronologi Penangkapan
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa DH, yang menjabat sebagai kasir koperasi, diduga menggunakan metode pencatatan palsu untuk menguasai dana nasabah secara ilegal. “Tersangka memanfaatkan posisinya untuk mencatat transaksi fiktif tanpa sepengetahuan nasabah, lalu menguasai dana tersebut,” ujar Kapolres.

Tersangka DH resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah laporan polisi:

LP/B/76/X/2023, tanggal 20 Oktober 2023, atas nama pelapor Lamro Agave Meha.

LP/B/83/XI/2023, tanggal 3 November 2023, atas nama pelapor Agustina Hasugian.

LP/B/1388/XI/2023, tanggal 20 November 2023, atas nama pelapor Lewinton Hasugian.

LP/B/79/I/2024, tanggal 20 Januari 2024.

Selain itu, DH telah menerima dua kali panggilan pemeriksaan dan surat perintah penahanan dari kepolisian:

Surat Panggilan I Nomor: SP.Gil/284/XII/2024/Reskrim, tanggal 24 Desember 2024.

Surat Panggilan II Nomor: SP.Gil/284.a/I/2025/Reskrim, tanggal 6 Januari 2025.

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/01/I/2025/Reskrim, tanggal 1 Januari 2025.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
DH diduga melakukan penggelapan dengan cara memalsukan pencatatan transaksi keuangan, sehingga dana sejumlah nasabah dapat dikuasai olehnya tanpa diketahui pihak koperasi atau nasabah yang bersangkutan. Aksi ini berlangsung selama dua tahun, yakni dari 2017 hingga 2019.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Langkah Hukum Lanjutan
Kapolres Humbahas menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat pemberkasan kasus ini agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. “Kami memiliki bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Kasus ini kami tangani serius demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian yang besar dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan. Nasabah berharap keadilan dapat ditegakkan dan dana mereka segera dikembalikan.

Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara
Oleh: Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *