Benang Kusut Penyidikan Dugaan Dokumen Palsu di Samosir: Sprindik Ganda, Saksi Kunci, dan Misteri yang Tak Terjawab
Sumatera Utara – Tapanuli Raya 05 September 2025
Penyidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu di Kabupaten Samosir kian menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih memberi kepastian hukum, rentetan dokumen resmi yang beredar justru membuka ruang bagi dugaan adanya tarik-ulur dalam penanganan perkara. Fakta terbaru menunjukkan, selain terbitnya dua kali surat perintah penyidikan (sprindik), ada pula kejanggalan soal daftar saksi yang tidak transparan. Bukti surat panggilan Polda Sumut terhadap pejabat kunci—Kepala BKPSDM dan Inspektorat—kini menegaskan bahwa penyidikan ini jauh dari kata sederhana.
1. Apa Kasusnya?
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam urusan kepegawaian dan administrasi kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Dokumen dimaksud disebut-sebut menjadi dasar pengangkatan maupun legitimasi jabatan tertentu.
Bila terbukti, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran etik ASN, tetapi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
2. Siapa yang Terlibat?
Awalnya, penyidikan fokus pada level teknis: pihak puskesmas dan individu yang diduga memakai dokumen tersebut. Namun belakangan, perhatian publik melebar ke struktur birokrasi lebih tinggi, sebab ada dugaan pejabat kunci ikut mengetahui bahkan membiarkan praktik itu berjalan.
Nama yang paling banyak disebut adalah pejabat di BKPSDM Kabupaten Samosir (yang berwenang soal kepegawaian) serta Inspektorat Kabupaten Samosir (pengawas internal).
Dokumen bukti berupa surat panggilan Polda Sumut yang beredar di media sosial membuktikan keduanya memang sudah dipanggil secara resmi sebagai saksi.
3. Kapan Kejanggalan Muncul?
Kronologi kejanggalan terungkap sejak awal 2025:
12 Februari 2025: Sprindik pertama terbit, Nomor SP-Sidik/101/II/2025/Ditreskrimum.
19 Mei 2025: Sprindik kedua keluar, Nomor SP-Sidik/339/V/2025/Ditreskrimum.
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa penyidikan membutuhkan dua sprindik? Padahal, secara prosedural satu sprindik sudah cukup untuk membuka jalan penyidikan.
Kejanggalan makin kentara ketika publik mendapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dalam dokumen itu, tidak ada nama pejabat Inspektorat maupun BKPSDM yang disebut sudah diperiksa.
Namun, pada September 2024, Polda Sumut sebenarnya sudah melayangkan surat panggilan resmi:
Surat Nomor B/7028/IX/RES.1.9/2024/Ditreskrimum kepada Rohani Bakkara (Kepala BKPSDM Samosir).
Surat Nomor B/7030/IX/RES.1.9/2024/Ditreskrimum kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir.
Artinya, dua pejabat ini memang dipanggil, tetapi entah mengapa “hilang” dari daftar pemeriksaan resmi yang dikomunikasikan ke pelapor maupun publik.
4. Di Mana Tarik-Ulur Terjadi?
Semua jalur penyidikan berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut di Medan. Dari dokumen yang beredar, jelas terlihat dinamika administratif yang tidak biasa.
Tarik-ulur diduga terjadi di level internal penyidik: apakah kasus ini dibiarkan berhenti di level teknis, atau berani menyentuh pejabat kunci di lingkungan Pemkab Samosir.
5. Mengapa Kasus Ini Janggal?
Ada tiga indikator utama:
1. Sprindik Ganda
Dua kali terbitnya sprindik dalam satu perkara membuka ruang spekulasi. Apakah sprindik pertama cacat formil? Atau ada tekanan sehingga penyidikan harus “di-reset”?
2. Saksi Kunci Tak Tercantum
SP2HP yang tak menyebut pemeriksaan Inspektorat dan BKPSDM menimbulkan kesan ada upaya menyembunyikan fakta. Padahal, publik punya hak untuk tahu sejauh mana kasus ini berkembang.
3. Dokumen Bocor ke Publik
Fakta bahwa surat panggilan Polda Sumut bocor dan viral justru membuktikan ada ketidakcocokan antara informasi resmi dengan realitas penyidikan.
6. Bagaimana Implikasinya?
Kejanggalan dalam penyidikan ini memunculkan beberapa konsekuensi:
Kredibilitas Polda Sumut dipertaruhkan. Dua sprindik dan daftar saksi yang tak transparan bisa menggerus kepercayaan publik.
Pemkab Samosir dalam sorotan. Muncul kesan seolah ada perlindungan terhadap pejabat tertentu, sehingga penanganan perkara hanya berhenti di level bawah.
Masyarakat makin skeptis. Alih-alih memberi kepastian, kasus ini berpotensi dilihat sebagai permainan birokrasi yang mengulur waktu.
7. Suara Publik dan Tekanan Sosial
Postingan media sosial soal surat panggilan dua pejabat kunci langsung menuai perhatian. Masyarakat menilai Polda Sumut harus transparan dan tegas.
Organisasi masyarakat sipil bahkan sudah bersuara: jika penyidikan tidak jelas ujungnya, mereka siap membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Mabes Polri.
8. Pertanyaan Kritis yang Belum Terjawab
1. Mengapa Polda Sumut perlu menerbitkan dua sprindik dalam satu perkara?
2. Apakah Kepala BKPSDM dan Inspektorat benar sudah diperiksa, atau hanya sebatas dipanggil?
3. Mengapa nama mereka tidak tercantum dalam SP2HP yang dikirimkan ke pelapor?
4. Apakah ada intervensi politik atau birokrasi sehingga kasus ini berjalan setengah hati?
Kasus dugaan dokumen palsu di Kabupaten Samosir kini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan potret kelalaian birokrasi dan tarik-ulur penyidikan. Bukti sprindik ganda, saksi kunci yang “menghilang” dari laporan resmi, hingga surat panggilan yang bocor ke publik, semuanya memperkuat kesan bahwa perkara ini diperlambat atau bahkan diarahkan.
Pada akhirnya, masyarakat berhak tahu: apakah hukum benar-benar tegak lurus di Sumatera Utara, atau justru tunduk pada kepentingan politik lokal? Jawaban atas pertanyaan ini ada di tangan Polda Sumut.
Frish. H. Silaban
