September 26, 2026

Ironi Akun Medsos Pemda, dan Akses Informasi Publik Oleh Masyarakat

Putrabhayangkara NTB Opini 3/9/25 – Akun Media Sosial (Medsos) resmi Pemerintah Daerah (Pemda), seharusnya jadi ruang informasi publik, tapi yang tampil wajah pejabat lagi dan lagi.

Masyarakat berharap konten yang di unggah berupa layanan, pengumuman darurat, beasiswa, atau bantuan rumah tidak layak huni, tapi yang muncul lagi dan lagi adalah peresmian, kunjungan, pidato, dan suara-suara fals para pejabat.

Akun resmi dibuat sebagai panggung para pejabat, padahal dijalankan dengan bendera pemerintah bukan akun pribadi.

Tim Medsos hingga buzzernya disiapkan dari mantan tim sukses Gubernur, Bupati/ Walikota. logika yang dipakai adalah kampanye, bukan pelayanan publik. Hasilnya terjadi komunikasi satu arah, akun pemerintah hanya sebagai corong capaian kinerja bukan meja layanan info publik.

Mayoritas konten pemerintah sekadar ‘pengumuman’, bukan ‘engagement’. Dalam teori “Uses and Gratifications” audiens akan aktif memilih media sesuai kebutuhan. Kalau akun resmi pemerintah tidak relevan, warga pindah ke homeless media, WAG, atau akun komunitas.

Dampak yang ditimbulkan, citra personal pejabat akan merusak legitimasi institusi. Kalau sang pejabat jatuh, maka reputasi lembaga ikut runtuh.

Solusi konten Pemda harusnya publik- sentris. 70% layanan publik, 20% edukasi dan sisanya partisipasi warga juga prestasi pejabat. Storytelling ala warga itu lebih menyentuh, bukan ‘Gubernur, Bupati/Walikota resmikan jembatan,’ tapi ‘ ibu siti kini mengantar anak kesekolah lebih cepat karna adanya jembatan’.

Komunikasi publik sejati adalah mendengar balik suara warga, karna akun resmi pemerintah bukan panggung personal melainkan jembatan kepercayaan.

Ironi berikutnya, kebanyakan Pemda diduga tidak mengerti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penyebabnya tentulah karna kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang efektif terhadap UU tersebut, baik pada tingkat pimpinan maupun staf.
Akibatnya, Pemda cenderung lambat atau enggan melayani permohonan informasi publik, tidak terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara optimal, dan banyak kasus di mana informasi yang seharusnya terbuka ditolak dengan alasan yang tidak sesuai ketentuan, seperti yang ditunjukkan oleh kasus-kasus sengketa informasi di berbagai instansi publik, bahkan adanya keberadaan kantor komisi informasi juga tidak diketahui.

Ada juga alasan lain, yakni ketidakpatuhan terhadap UU KIP dan adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi.

Ketidakpatuhan dan dugaan adanya tindak pidana korupsi ditandai dengan tidak adanya transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Masyarakat biasanya akan dipersulit mengakses informasi publik yang seharusnya mereka miliki.

Seperti yang terjadi kepada penulis, sulitnya dapat informasi dari salah satu RSUD milik Pemda Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga penulis mengajukan keberatan. Penulis menemukan adanya dugaan manipulasi data yang disampaikan ke publik dan dilaporkan dalam LKPD ke BPK RI, yang menyebapkan selisih realisasi anggaran hampir 10 miliar.

Namun, UU KIP menjamin kepastian bagi masyarakat yang mengajukan informasi ke pemerintah/ badan publik. Masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Setelah melewati prosedur dan tahapan-tahapan yang berlaku, para pejabat pemerintah dapat dikenai sanksi pidana bagi pimpinan yang melanggar UU KIP. Hal diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. (AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *