September 26, 2026

Lambannya Penanganan Dumas oleh Satreskrim Polres Lampung Utara, Pelapor Angkat Bicara

Lampung Utara, PutraBhayangkara.id –
Direktur LBH Awalindo Kabupaten Lampung Utara, Samsi Eka Putra, S.H., angkat bicara terkait lambannya penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pihaknya kepada Satreskrim Polres Lampung Utara. Hal itu disampaikannya dalam klarifikasi kepada sejumlah awak media pada Rabu, 23 September 2025.

Samsi menuturkan, pihaknya telah melaporkan adanya dugaan praktik peredaran rokok ilegal/non-cukai yang diduga dilakukan oleh Toko milik Ibu Sofiah di Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. Namun, laporan yang telah masuk sejak 27 Januari 2025 itu, menurutnya, hingga kini belum mendapat tindak lanjut serius.

“Benar, kami sudah menerima surat dari Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Nomor B/861/VIII/2025/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2025. Surat tersebut hanya menyebutkan bahwa penyelidik akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung. Artinya, setelah 7 bulan laporan kami masuk, Satreskrim baru berencana berkoordinasi, tanpa ada tindakan konkret sebelumnya,” tegas Samsi.

Ia menambahkan, pihaknya berkali-kali menanyakan perkembangan laporan baik secara lisan maupun melalui surat kepada Kapolres Lampung Utara pada Juli lalu. Namun hingga kini, perkembangan penyelidikan belum jelas.

Lebih lanjut, Samsi menyoroti adanya perlakuan berbeda terhadap pihak terlapor. Menurutnya, Ibu Sofiah dan suaminya, Sukandi, justru mendapat “perlindungan khusus”. Padahal, kata dia, bukti keterlibatan mereka dalam peredaran rokok ilegal cukup kuat, baik berupa video rekaman, foto, barang bukti 3 slop rokok merek Rastel dan GP, serta uang dugaan suap Rp15 juta.

Ironisnya, rekan-rekan wartawan yang memergoki transaksi jual beli rokok ilegal justru dilaporkan balik oleh suami Sofiah. Laporan tersebut, lanjut Samsi, bahkan diproses lebih cepat, hingga beberapa wartawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Proses hukum ini sangat tidak berimbang. Wartawan yang mengungkap fakta malah diproses sebagai tersangka dengan tuduhan menerima uang, sementara pelaku utama penjualan rokok ilegal yang jelas tertangkap tangan justru belum tersentuh hukum,” ujarnya.

Samsi menegaskan, seharusnya Satreskrim Polres Lampung Utara menangani perkara secara proporsional, cepat, dan berimbang, bukan terkesan terkontaminasi kepentingan tertentu. Ia juga menyesalkan pihaknya sebagai pelapor tidak pernah dipanggil resmi untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan barang bukti secara formal.

“Jika kami dipanggil, tentu barang bukti berupa video, foto, rekaman pengakuan Ibu Sofiah, serta bukti fisik rokok ilegal dapat kami serahkan langsung. Namun hal ini tidak dilakukan oleh penyidik. Proses hukum terlihat tidak netral, mengabaikan asas praduga tak bersalah, keadilan, dan kesamaan hak di muka hukum,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, LBH Awalindo telah melanjutkan laporan ke Divpropam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri. Namun hingga kini, mereka juga belum menerima kabar terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.

Samsi berharap, Polres Lampung Utara dapat segera menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *