Praktisi Hukum Nilai SK Bupati Samosir Cacat Prosedur, Rugikan dr. Bilmar Sidabutar
Samosir – Senin 01 September 2025
Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum. Aleng Simanjuntak, S.H., menilai keputusan yang ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, pada 2 Agustus 2024, sarat kejanggalan dan merugikan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni dr. Bilmar Delano Sidabutar.
Dalam SK tersebut, dr. Bilmar yang menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di Puskesmas Limbong, Kabupaten Samosir, dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keputusan ini didasarkan pada tuduhan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Vandiko melalui SK itu merinci 11 perbuatan pelanggaran yang dituduhkan kepada dr. Bilmar, antara lain:
1. Memerintahkan inventaris barang secara tidak sah,
2. Mengganggu akreditasi Puskesmas,
3. Menyebarkan dokumen rahasia,
4. Tidak menghadiri panggilan,
5. Melakukan pungutan liar,
6. Dan sejumlah tuduhan lain yang dimasukkan secara kumulatif ke pasal 3 huruf c–g serta pasal 5 huruf a dan f PP 94/2021.
Menurut Aleng Simanjuntak, SK tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan karena beberapa poin kelemahan mendasar.
Pertama, tidak ada bukti konkret yang dicantumkan dalam dokumen. Tuduhan hanya sebatas deskripsi tanpa disertai data, saksi, atau alat bukti yang sah.
Kedua, tidak jelas proses pembelaan yang telah diberikan kepada dr. Bilmar. “Seharusnya ada berita acara pemeriksaan, pembelaan diri, dan tahapan klarifikasi yang transparan. Namun dalam SK ini sama sekali tidak terlihat,” ujar Aleng.
Ketiga, sejumlah tuduhan bersifat subjektif. Misalnya frasa menimbulkan keresahan atau tidak hormat kepada pimpinan. Menurut Aleng, tuduhan semacam ini tidak bisa menjadi dasar sanksi berat tanpa bukti nyata, melainkan harus diuji secara objektif.
Keempat, tidak semua pelanggaran disiplin ASN otomatis berujung pada pemberhentian. PP 94/2021 secara tegas mengklasifikasikan pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat. “Sayangnya, SK ini memasukkan semua tuduhan sekaligus lalu langsung menjatuhkan sanksi terberat. Ini jelas cacat prosedur,” tambahnya.
Korban utama dari SK ini adalah dr. Bilmar Delano Sidabutar. Dengan status pemberhentian, dr. Bilmar bukan hanya kehilangan jabatan dan hak sebagai ASN, tetapi juga tercoreng nama baiknya di hadapan publik.
Menurut Aleng, keputusan ini “sangat mencederai” martabat seorang tenaga kesehatan yang seharusnya dihargai atas pengabdiannya. Apalagi, proses hukuman dinilai penuh dugaan politisasi. “Ada indikasi kuat SK ini lebih bernuansa politis ketimbang murni penegakan disiplin ASN,” tegasnya.
Aleng menilai Bupati Vandiko T. Gultom diduga telah mempolitisasi kasus ini. Indikasi itu terlihat dari konstruksi tuduhan yang tumpang tindih serta tidak adanya proporsionalitas sanksi.
“Dalam banyak kasus ASN, pelanggaran seperti tidak menghadiri panggilan atau dianggap mengganggu kinerja biasanya masuk kategori sedang. Tapi mengapa di kasus dr. Bilmar langsung dikategorikan berat dan berujung pada pemecatan? Ini pertanyaan besar,” katanya.
Sebagai praktisi hukum, Aleng Simanjuntak mendesak Bupati Samosir untuk mengevaluasi kembali seluruh keputusan yang sudah diterbitkan, termasuk SK Nomor 233 Tahun 2024.
Ia juga berharap agar proses pemerintahan di Kabupaten Samosir berjalan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. “Keputusan yang merugikan ASN tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ungkapnya.
Aleng menegaskan, bila keputusan ini dibiarkan, bukan hanya dr. Bilmar yang menjadi korban, tetapi juga integritas sistem birokrasi di Kabupaten Samosir.
Menurut Aleng, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:
1. Evaluasi administratif oleh Bupati Samosir untuk membatalkan SK cacat prosedur.
2. Upaya hukum ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh pihak dr. Bilmar, jika merasa dirugikan.
3. Peran Ombudsman RI dalam menilai dugaan maladministrasi pada penerbitan SK.
4. Pengawasan dari KASN (Komisi ASN) untuk memastikan penegakan disiplin sesuai aturan.
Dalam pernyataannya, Aleng menutup dengan doa dan harapan agar Bupati Samosir Vandiko T. Gultom tetap sehat dan amanah dalam menjalankan tugas. “Kami berharap Pak Bupati bijak mengevaluasi keputusan ini. Jangan sampai hukum dijadikan alat politik yang merugikan ASN maupun masyarakat luas,” pungkasnya.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
