Sertifikat Redis Beraroma Pungli. Mantan BPD dan BPD Aktiv Sebut Belum Ada Perdes. APH Diharapkan Turun Tangan
Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – Jum’at. 28/02/2025. Sertifikat redistribusi tanah di Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi berorama pungli.
Pasalnya sangat jelas diterangkan oleh kakan BPN/ATR Tanjung Jabung Timur semua biaya ditanggung oleh Negara, terkecuali BPHTB dan PPH, seperti diberitakan awak media ini sebelumnya. Diutip dari berita sebelumnya (“Terkait biaya sertifikat redis, dapat saya sampaikan, bahwa itu semua sudah ditanggung oleh Negara, jadi proses di BPN nya tidak ada biaya apapun yang harus dibayar oleh masyarakat. Terkecuali untuk pembayaran pajak (BPHTB dan PPH).
Namun berbeda dengan yang disampaikan Supani Kepala Dusun Rejosari sebelumnya, bahwa ada biaya 500ribu, sporadik 300ribu biaya lainnya 200ribu.
Hal ini pun dipertegas oleh kepala Desa Pandan Sejahtera, Purwadi. Ia juga menegaskan bahwa memang ada biaya 500ribu, seirama dengan kepala Dusunnya, 200ribu untuk biaya lain-lainnya, 300ribu untuk sporadik, Kepala Desa ini juga menyebutkan terkait biaya Sporadik sudah ada perdesnya.
Soal perdes. Berbeda dengan yang disampaikan Sunar, mantan Ketua BPD, saat dikomfirmasi, ia mengatakan bahwa seingatnya belum ada.
Dan senada dengan apa yang disampaikan ketua BPD aktiv Desa Pandan Sejahtera.
” Seingat saya kalau khusus tentang perdes sporadik tdk ada,
Yg ada perdes tentang pungutan utk fee desa disitu dituangkan tentang aturan² biaya utk pembuatan sporadik dan tentang jual beli tanah, kalau gak salah 1% dari jumlah transaksinya. Lebih jelasnya tanya langsung ke pemdesnya aja bang.” Terangnya.
Hal ini juga dipertegas Sekretaris PMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Seingat dia belum ada surat tembusan terkait perdes untuk sporadik.
” Tadi saya komonikasi sama mbak susi, kalau sepengetahuan mbak susi mereka kawan-kawan Desa itu ngasih perdes hanya yang diminta, misalnya terkait perdes-perdes prosesing untuk pencairan, apakah DD atau ADD, misalnya perkades tentang BLT, kemudian perdes APBDes. Kalau yang untuk lebih ke interen Desa, mereka belum pernah nembusin.” Ujar Arie.
Disinggung soal perdes persen dari jual beli lahan/kebun di Desa, adakah surat tembusan ke PMD. Arie mengatakan, setau dia tidak pernah familiar di PMD.
” Gak familiar di PMD, misalnya.., Desa-desa ni ngirimin baik itu perkades atau Perdes, atau peraturan-peraturan di Desa yang mereka buat, yang ditembuskan ke PMD seputar yang interen mereka, biasanya tu yang peraturan itu yang dikirim kata mbak susi tu yang kamu minta aja, cuman kami memberikan intruksi sich ke mereka kalau buat perdes itu tetap harus dikonsultasikan ke bagaian hukum, jangan sampai nanti bertabrak-tabrakan dengan aturan diatas.” Terangnya lagi.
Arie juga mengingatkan, kalau memang buat perdes, harus melibatkan orang banyak dan BPD.
” Perdes itu kan gak main-main buatnya, kalau perdes,l.., itu harus rapatnya bareng-bareng BPD, tapi kalau perkaades…, dia bisa buat sendiri.” Himbaunya.
Untuk diketahui, Sertifikat redis atau sertifikat redistribusi tanah adalah sertifikat yang diberikan kepada penerima tanah yang merupakan hasil redistribusi tanah. Redistribusi tanah merupakan kegiatan pemerintah untuk membagikan tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Redistribusi tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. Tanah yang dapat diredistribusikan meliputi: Tanah kelebihan maksimum, Tanah absentee. Tanah swapraja dan bekas swapraja, Tanah negara lainnya. Untuk mendapatkan sertifikat redistribusi tanah, masyarakat harus memenuhi persyaratan, seperti:
Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah tersebut. Program redistribusi tanah, termasuk biaya pengukuran dan pembuatan sertifikatnya, gratis bagi masyarakat. (Jhon.T).
