September 25, 2026

Pj. Sekda Taput Ungkap Pengalihan Dana Sertifikasi Guru Triwulan IV 2024, Kepala BKAD Bungkam dan Dinilai Langgar Aturan

Tapanuli Utara, Jumat 28 Februari 2025

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara, David Sipahutar, secara terbuka mengakui bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2024 telah dialihkan untuk keperluan lain. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Jumat (28/02/2025), di mana ia menegaskan bahwa dana yang seharusnya disalurkan kepada guru tersebut sudah masuk ke kas daerah namun digunakan untuk kebutuhan lain yang belum jelas.

Menurut David, dana TPG untuk periode Oktober hingga Desember 2024 telah disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di tahun yang sama. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai aliran dana tersebut, terutama karena Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput, Kijo Sinaga, belum memberikan penjelasan resmi terkait penggunaannya.

“Dana itu sudah di Taput tahun 2024, tetapi seperti yang saya bilang tadi, entah kemana digunakan itu,” ungkap David.

David berasumsi bahwa pengalihan dana TPG dilakukan dengan harapan dana tersebut dapat diganti melalui pendapatan lain, seperti bonus produksi dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, kenyataannya hingga kini pendapatan tersebut belum masuk ke kas daerah, menyebabkan hak para guru belum tersalurkan.

Menanggapi hal ini, David menegaskan telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk segera membayarkan TPG tersebut. Ia menyatakan bahwa sesuai laporan dari Kepala Dinas Pendidikan, Bontor Hutasoit, pembayaran TPG triwulan IV harus sudah diterima para guru paling lambat pada 10 Maret 2025.

Kepala BKAD Bungkam, Pengalihan Dana Dinilai Langgar Aturan

Upaya konfirmasi kepada Kepala BKAD Taput, Kijo Sinaga, mengenai alasan dan peruntukan pengalihan dana TPG, tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Kijo memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apapun. Sikap tertutup ini memicu kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa pejabat publik seharusnya bersikap transparan dalam pengelolaan dana pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023, dana TPG yang telah masuk ke kas daerah wajib disalurkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterima. Pengalihan dana tersebut ke pos lain tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar aturan dan prinsip akuntabilitas.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Penjabat (Pj.) Kepala Daerah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengalihan dana TPG oleh Kepala BKAD tanpa sepengetahuan atau persetujuan Pj. Bupati dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif yang memiliki konsekuensi hukum.

Komitmen Pj. Sekda: Dana TPG Harus Segera Dibayarkan

David Sipahutar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak agar hak para guru segera dibayarkan dan meminta seluruh pihak terkait untuk bersikap transparan. Ia menekankan bahwa penggunaan dana yang menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik harus dikelola sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas, guna menghindari polemik di kalangan masyarakat.

Keterlambatan pembayaran TPG tidak hanya merugikan para guru secara finansial, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap dunia pendidikan.

Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara
Oleh: Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *