Polsek Bokondini Fasilitasi Mediasi Penyelesaian Perkara Perzinahan Melalui Hukum Adat
Tolikara, Bokondini, MPB – Kepolisian Sektor Bokondini melalui Kanit Binmas Aipda Daud Minggu bersama Waka Polsek Bokondini dan personel Polsek, memfasilitasi jalannya mediasi penyelesaian perkara perzinahan antara pelaku JB dengan korban KP. Kamis (28/08/2025).
Mediasi yang berlangsung dihadiri oleh kedua belah pihak serta disaksikan aparat kepolisian berjalan dengan baik dan penuh kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembayaran denda adat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku kepada pihak korban.
Adapun denda yang disepakati berupa:
1. 5 (lima) ekor babi
2. Uang tunai sebesar Rp. 57.150.000
Pembayaran denda dilakukan secara langsung oleh pelaku JB kepada pihak korban KP dan diterima dengan berjabat tangan sebagai tanda kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan itu, pihak Kepolisian yakni Kanit Binmas Polsek Aipda Daud Minggu menegaskan bahwa apabila di kemudian hari muncul kembali permasalahan serupa, maka hal tersebut akan dipandang sebagai persoalan baru yang akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polsek Bokondini menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai penengah dalam setiap permasalahan masyarakat, serta mendorong penyelesaian melalui pendekatan adat yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan kedamaian.
Ardi HUMAS
