September 25, 2026

Perdana Tahun 2025, Lapas Siborongborong Gelar Sidang TPP untuk Tentukan Program Pembinaan Warga Binaan

 

Siborongborong – Taput, Kamis 27 Febuari 2025

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) perdana di tahun 2025 untuk menentukan kelanjutan program pembinaan bagi warga binaan sesuai tahap perkembangan mereka, Kamis (27/02).

Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Siborongborong ini dipimpin langsung oleh Marhisar, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) selaku Ketua Tim TPP. Ia didampingi oleh Dorhem Siallagan sebagai Sekretaris TPP serta dihadiri oleh seluruh anggota Tim TPP lainnya.

Tujuan dan Mekanisme Sidang TPP

Sidang TPP merupakan agenda penting dalam sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas dalam mengambil keputusan terkait pengusulan hak-hak warga binaan dan pelaksanaan berbagai program pembinaan.

Pada sidang kali ini, Tim TPP membahas pengusulan 60 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk diangkat sebagai tamping (warga binaan yang membantu tugas di dalam lapas), 11 orang WBP untuk mengikuti Kegiatan Tadarus di bulan Ramadhan, dan 6 orang WBP yang diusulkan memperoleh hak reintegrasi melalui Pembebasan Bersyarat (PB).

Proses sidang diawali dengan permohonan dari Wali Pemasyarakatan yang mengajukan usulan bagi warga binaan yang berada di bawah bimbingannya. Usulan tersebut kemudian dikaji secara mendalam oleh Tim TPP berdasarkan persyaratan administratif dan substantif. Penilaian serta masukan dari setiap anggota TPP menjadi bahan pertimbangan utama sebelum memberikan keputusan akhir.

Kriteria Penilaian dan Hasil Keputusan Sidang

Warga binaan yang diusulkan dalam sidang TPP wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

1. Persyaratan Administratif: Meliputi kelengkapan dokumen seperti berkas perkara, catatan perilaku selama menjalani masa pidana, serta dokumen pendukung lainnya.

2. Persyaratan Substantif: Berupa evaluasi terhadap perilaku warga binaan, tingkat partisipasi dalam program pembinaan, serta tingkat resiko dalam pengawasan jika memperoleh hak integrasi.

Berdasarkan hasil musyawarah, Tim TPP sepakat menyetujui:

54 orang WBP diangkat sebagai tamping untuk membantu operasional di dalam Lapas.

11 orang WBP disetujui mengikuti Kegiatan Tadarus sebagai bagian dari pembinaan spiritual selama bulan Ramadhan.

6 orang WBP memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pernyataan Kepala Lapas Siborongborong

Kepala Lapas Siborongborong, Herry Simatupang, dalam keterangannya menegaskan bahwa Sidang TPP memiliki peran strategis dalam menjamin proses pembinaan berjalan secara objektif dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sidang ini sangat penting sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembinaan. Keputusan yang diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan kelayakan warga binaan. Kami berkomitmen untuk memberikan hak-hak mereka secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Herry Simatupang.

Ia juga menambahkan bahwa program pembinaan di Lapas Siborongborong bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan sikap yang lebih baik.

Komitmen Lapas dalam Meningkatkan Pembinaan

Lapas Kelas IIB Siborongborong terus berupaya menjalankan program pembinaan secara berkelanjutan sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya Sidang TPP, proses pengusulan hak-hak warga binaan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Kegiatan sidang ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk berperilaku baik dan aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas.

Diterbitkan oleh: Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya
Penulis: Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *