September 25, 2026

Sidang Praperadilan di PN Tanjung Karang: Pemohon Ajukan Delapan Bukti Surat, Polda Lampung Enggan Berkomentar

TANJUNG KARANG – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang memasuki hari kedua pada Selasa, 25 Februari 2025. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Uni Latriani, S.H., M.H., ini menghadirkan empat orang pekerja PT JOB sebagai pemohon, dengan Polda Lampung sebagai termohon. Agenda sidang hari ini berfokus pada proses jawab-menjawab antara kedua belah pihak dan telah dinyatakan selesai, sehingga sidang kini memasuki tahap pembuktian.

Dalam persidangan, pihak pemohon telah mengajukan delapan item bukti surat sebagai bagian dari upaya mereka untuk membuktikan dalil yang diajukan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan, di mana masing-masing pihak akan menghadirkan bukti tambahan dan saksi.

Polda Lampung Bungkam Soal Penyitaan Barang

Usai sidang, awak media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak termohon, yakni AKP Widodo Rahayu dan dua rekannya, terkait dugaan penyitaan barang milik PT JOB tanpa surat resmi. Namun, pihak termohon enggan memberikan komentar.

Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum pemohon, Samsi Eka Putra, S.H., memberikan tanggapan atas jawaban tertulis dari termohon. Samsi menyoroti poin penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Lampung di area PT JOB tanpa surat resmi.

Menurut jawaban yang diberikan oleh Polda Lampung, tindakan penggeledahan dilakukan karena pemohon dianggap sebagai pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan, sehingga penggeledahan di pos pantau PT JOB dilakukan secara langsung guna mengumpulkan barang bukti. Namun, Samsi menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat perintah, yang seharusnya menjadi syarat utama berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Dugaan Penyitaan Tanpa Izin

Lebih lanjut, Samsi menyoroti pengambilan barang milik PT JOB yang dilakukan tanpa surat penyitaan resmi. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan pihak kepolisian.

“Bagaimana mungkin barang-barang tersebut disita tanpa izin, tanpa pemberitahuan kepada manajemen PT JOB, dan tanpa saksi dari pihak perusahaan atau pemerintah desa setempat?” tegas Samsi.

Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam jawaban yang diberikan oleh termohon, yakni tidak dicantumkannya nama saksi Adi Saputra. Menurutnya, Adi Saputra adalah saksi kunci yang mengetahui bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Nur Wahid merupakan laporan rekayasa atau palsu.

Sidang praperadilan ini akan terus bergulir, dan publik masih menantikan bagaimana proses pembuktian selanjutnya. Apakah Polda Lampung dapat membuktikan dasar hukum tindakan mereka, ataukah pemohon berhasil menunjukkan adanya pelanggaran prosedur?

(Penulis : Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *