Polres Humbahas Dalami Dugaan Penjualan Bangkai Kerbau, Sejumlah Saksi Dipanggil
Humbang Hasundutan, Sabtu 23 Agustus 2025
Polres Humbang Hasundutan terus mendalami dugaan kasus penjualan bangkai kerbau yang menyeret nama Kepala Desa Siponjot, Deka Seply. Hingga kini, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbahas telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam dua minggu terakhir di Mapolres Humbahas.
Salah satu saksi kunci, Ramson Silaban, kembali dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) II setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pertama. Pada pemeriksaan awal, Ramson hanya menyampaikan kronologi singkat, sedangkan di BAP lanjutan penyidik mendalami detail keterangannya untuk menguji konsistensi dengan saksi lain.
Selain Ramson, Mangihut Silaban juga kembali diperiksa. Bahkan, sebelum keduanya dipanggil ulang, Kabid Peternakan Humbahas, Bastian Sihombing, lebih dahulu memberikan keterangan di ruang Unit II Ekonomi.
Pemeriksaan Berulang Dinilai Sah
Menanggapi pemanggilan ulang saksi, praktisi hukum sekaligus advokat di Humbahas, P. Otto Manalu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan sah dilakukan sepanjang sesuai prosedur.
“Dalam praktik penyidikan, ada yang disebut BAP tambahan atau BAP lanjutan. KUHAP tidak membatasi jumlah pemeriksaan saksi. Penyidik berhak memanggil saksi kembali bila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, sebagaimana Pasal 112 KUHAP,” ungkap Otto.
Ia menambahkan, alasan sah dilakukannya pemeriksaan berulang di antaranya:
1. Keterangan awal belum lengkap sehingga perlu diperdalam.
2. Adanya bukti atau saksi baru yang harus dikonfirmasi.
3. Klarifikasi perbedaan keterangan antar saksi atau dengan barang bukti.
4. Proses lanjutan penyidikan saat kasus berkembang.
Kesaksian Ramson: Dari Dikubur ke Dijual
Usai pemeriksaan, Ramson menyampaikan kesaksiannya kepada awak media dan LSM Kamtibmas. Ia tetap berpegang pada keterangan awal bahwa kerbau yang ia gembalakan adalah milik Kades Deka.
Menurut Ramson, kerbau itu mati di depan rumah keluarganya. Atas perintah Deka, ia menggali lubang, membungkus bangkai dengan plastik, lalu menguburkannya. Namun, tidak lama berselang, Deka bersama Mangihut menyuruhnya membongkar kembali kuburan kerbau tersebut untuk dijual.
Salah satu keluarganya, Rendi Diki Silaban, bahkan ikut membersihkan bangkai kerbau dengan doorsmeer agar tampak lebih layak sebelum dijual.
Meski demikian, Ramson menegaskan tidak pernah menerima keuntungan dari penjualan itu. “Satu sen pun saya tidak terima. Saya sudah capek menggali, mengubur, dan membongkar kembali, tapi upah dari keringat saya tidak ada yang saya dapatkan. Sungguh kejam seorang kepala desa seperti itu,” ujarnya dengan nada kesal.
Keterangan Kelompok Tani
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Labana bersama sekretarisnya memberi klarifikasi kepada LSM Kamtibmas. Mereka mengaku kecewa dan menyesalkan keputusan menjual bangkai kerbau.
Menurut mereka, sesuai aturan kesehatan hewan, ternak yang mati seharusnya ditanam, bukan dijual. “Kami baru mengetahui adanya uang Rp1,5 juta masuk ke kas kelompok pada rapat bulan berikutnya, setelah kerbau itu dijual,” kata pengurus kelompok.
Informasi ini memperkuat kesaksian Ramson, bahwa kerbau memang dijual dalam kondisi bangkai dan hasilnya sebagian masuk ke kas kelompok tani. Namun demikian, detail soal alur uang dan siapa pembeli kerbau masih ditelusuri penyidik.
Desakan LSM untuk Penegakan Hukum
Sekretaris LSM Kamtibmas Humbahas, Mian Silaban, menilai kasus ini harus menjadi pelajaran bersama agar hukum tidak dipermainkan demi kepentingan pribadi.
“Yang lemah harus dibantu, bukan dicari-cari kesalahannya. Baik pelaku maupun aparat penegak hukum harus berlaku jujur. Hukum negara bisa dicari celahnya, tetapi hukum Tuhan tidak bisa dihindari,” tegas Mian.
Polres: Masih Tahap Penyelidikan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Humbahas menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka.
“Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Kasus ini akan didalami sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah satu penyidik Unit II Ekonomi singkat.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Siponjot, Deka Seply, masih terus dilakukan. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas dugaan yang diarahkan kepadanya.
Publik Menanti Kejelasan
Kasus dugaan penjualan bangkai kerbau ini menjadi sorotan masyarakat Humbahas karena menyangkut integritas seorang kepala desa sekaligus tata kelola kelompok tani. Publik menanti apakah proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebagaimana asas hukum, setiap pihak yang disebutkan dalam kasus ini masih berstatus saksi dan berhak atas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis berdasarkan keterangan saksi, LSM, dan praktisi hukum. Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Kades Siponjot dan perkembangan penyelidikan Polres Humbahas.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara.
Frish.
