September 25, 2026

Sertifikat Redis Pandan Sejahtera Disorot, Kakan BPN Tanjabtim: Semua Sudah Ditanggung Negara

Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – Kamis 27/02/2025. Sertifikat redis atau sertifikat redistribusi tanah adalah sertifikat yang diberikan kepada penerima tanah yang merupakan hasil redistribusi tanah. Redistribusi tanah merupakan kegiatan pemerintah untuk membagikan tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Redistribusi tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. Tanah yang dapat diredistribusikan meliputi: Tanah kelebihan maksimum, Tanah absentee, Tanah swapraja dan bekas swapraja, Tanah negara lainnya.
Untuk mendapatkan sertifikat redistribusi tanah, masyarakat harus memenuhi persyaratan, seperti:
Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah tersebut.

Program redistribusi tanah, termasuk biaya pengukuran dan pembuatan sertifikatnya, gratis bagi masyarakat. Hal ini pun dibenarkan oleh Kakan BPN/ATR Tanjab Timur. Bu’ Egi saat dikomfirmasi via pesan singkat whatsApp mengatakan, semua sudah ditanggung Negara.

” Terkait biaya sertipikat redis, dapat saya sampaikan, bahwa itu semua sudah ditanggung oleh Negara, jadi proses di BPN nya tidak ada biaya apapun yang harus dibayar oleh masyarakat. Terkecuali untuk pembayaran pajak (BPHTB dan PPH).” Ujarnya.

” Pajak dibayar oleh pemilik tanah yg bersangkutan ke dinas terkait. BPN tinggal menerima bukti bayar yang sudah divalidasi oleh dinas terkait.” Tambahnya lagi.

Namun semua bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Salah satu narasumber yang ikut dalam program sertifikat redis ini menyebutkan dipungut biaya, ada yang mengatakan 900ribu/sertifikat, ada juga yang mengatakan sampai satu juta/surat, dengan pola bayar setengah diawal, dan setengahnya lagi pas pengambilan sertifikat di Kantor Desa.

Waska Selaku Kepala Dusun Simpang Pandan saat dikomfirmasi via whatsApp soal sertifikat redis ini, malah meneruskan whatsApp awak media ini ke Kepala Desa, seperti terkesan menunggu komando dari kades untuk menjawab pertanyaan awak media ini. Berikut kutipannya.

Awak media: Sudah serah terima dgn warga sertifikat nya pak kadus??
Waska Kadus: Pak WA dr si jhon, piye di jawab opo ga usah.
Awak media: Terserah ente lah, di jawab apo idak
Waska Kadus: Ko nanyo nya ke saya emang cuman saya apo bang.
Waska Kadus: Yg ngurus in itu lo desa
[Waska Kadus: Maaf yg itu untuk sy kirim ke pk kades.
Awak media: Berarti kepala desa yg ngurus?
Waska Kadus: Salah kirim
Waska Kadus: Abang tanya lah ke kepala desa nya.
Awak media: Sy cuma nanya sudah serah terima apa blm
Waska Kadus: Sudah bang.

Terpisah, Supani selaku Kepala Dusun Rejosari mengatakan bahwa biaya persuratnya 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

” 200 rb, kalau yang 300 itu buat pembaruan sporadik.” Jelasnya.

Disoal untuk apa yang 200rb, Kepala Dusun ini mengatakan untuk operasional lapangan dll.

Sementara itu Kepala Desa Pandan Sejahtera saat dikomfirmasi via pesan singkat whatsApp, awalnya berkilah soal pemangkasan, berikut chattingan pesan singkat whatsApp awak media ini dengan Kepala Desa Pandan Sejahtera:

Wartawan: Ass..pak kades.
Kades: Alaikum salam bg.
Wartawan: sertifikat redis di Desa kita berapa persil pengajuannya pak kades?
Kades: 188 bg.
Wartawan: Itu sudah semuanya.
Kades: Blm
Wartawan: Total keseluruhannya berapa pak kades?
Kades: total 368, yang jadi 188
Wartawan: Sisanya belum jadi dari BPN, apa belum diterima masyarakat?
Kades: blm jdi bg, kwata habis, tahun depan lagi.
Wartawan: infonya ada yang tarik 900ribu?
Kades: itulah bg, kita pemangkasan anggaran.
Wartawan: maksudnya pak kades?.
Kades: anggaran perbikinan PTSL dipangkas anggarannya.
Wartawan: ini kan bukan PTSL, tapi redis?
Kades: redis juga bg.
Wartawan: redis gratis pak kades, klo PTSL ada ketentuannya, sesuai zona nya.
Kades: besok aja bg kito ngobrol di desa.

Komfirmasi pun berlanjut via tlp calluler. Awak media ini masih mempertanyakan soal biaya 900ribu dan 500ribu. Dari sambungan tlp, Kades membantah soal 900ribu, namun ia membenarkan soal 500ribu, awalnya ia menyebutkan berdasarkan kesepakatan, awak media ini pun lagi mempertegas soal 500ribu. Dan kades ini berubah jawaban, dan mengatakan, yang tiga 300ribu untuk sporadik berdasarkan perdes, 200 untuk biaya lainnya.

” Ini saya jelaskan yang 500 tu, yang 300 tu untuk pembiayaan sporadik sesuai aturan di Desa, yang 200 tu operasional, untuk pengukuran, beli matre, patok, segala macam itu.” Ujarnya.

Disinggng soal perdes, kades ini menyebutkan sudah ada perdes nya. Disoal masalah redis ditanggung oleh Negara, seperti yang disampaikan Kakan BPN/ATR Tanjabtim, kades ini membantah, bahwa yang ditanggung Negara cuma Sertifikat PTSL.

” Kalau redis idak bg, kalau PTSL iyo,, kalau PTSL itu dianggaran APBN, kemarwn kita rapat sosialisasi tu kan, kalau PTSL cukup 200 bae..,sesuai zona nya untuk pemberkasan. Kalau redis ini memang mandiri masyarakat, dari matre semua orang Desa semua yang ngaturnya, yang ngajukan itu orang Desa. Kalau PTSL kaya’ kita tahun dulu, memang tidak mengeluarkan apa-apa, memang semua dari pihak ke tiga, pemberkasan orang itu semua, kita tinggal terima beres kita.” Paparnya.

Disinggung soal isu biaya mencapai 900ribu, kades ini membantah.

” Itu tidak benar, yang jelas kami kerja itu sesuai hasil musyawarah masrakat, gak mau kerja dewe, kita bentuk tim. Jadi apa yang saya sampaikan itu sudah sesuai dengan kesepakatan tim, kalau ada lebihnya itu saya tidak tau.” Pungkasnya. (Jhon.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *