Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Enam Pelaku Diamankan
Medan, Putrabhayangkara
Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil di ungkap
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (26/02/2025) mengungkapkan bahwa, enam orang pelaku berhasil di ungkap dan di amankan Polsek Sunggal, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah.
Para pelaku, lanjut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di ketahui terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah swalayan Indomaret, di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, pada 9 Desember 2024, serta di depan sebuah toko grosir di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, pada 8 Januari 2025,”para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kendaraan bermotor yakni, menggunakan kunci leter L yang telah di modifikasi dan hasil penyelidikan menunjukkan, mereka menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang serta kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu unit handphone, serta peralatan yang di gunakan dalam aksi pencurian,”jelas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Ada pun para tersangka yang berhasil di amankan antara lain DP (16), BR (16), RR (15), RF (18), dan FA(21), serta seorang penadah berinisial SH (40).
Lebih lanjut, Kombes Pol Gidion menegaskan bahwa, pihak kepolisian akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kasus pencurian dengan pemberatan yang sering terjadi di wilayah Medan dan sekitarnya,”kami juga menghimbau agar masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan serta kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan kejahatan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sunggal, Kompol B. Gunanti, juga menyampaikan bahwa, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini datang dari Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem,”kami sangat memberikan apresiasi kepada Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan atas kerja keras dalam mengungkap kasus ini serta penindakan terhadap pelaku kejahatan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,”jelas Kombes Pol Yudhi.
Ia juga menambahkan bahwa, Polda Sumut akan terus mendukung upaya kepolisian di tingkat wilayah dalam memberantas tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan anak di bawah umur maka dengan terungkapnya kasus ini, di harapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana,”pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif dan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana.
(Alexander/Medan)
