Papan APBDes 2025 Raib di Siponjot, Kadis PMD Humbahas: Kami Akan Cek Dana Desa
Desa Siponjot – Lintongnihuta, 13 Agustus 2025
Diduga melanggar aturan keterbukaan informasi publik, papan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 di Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, tak ditemukan hingga hari ini, Rabu 13 Agustus 2025.
Padahal, papan informasi tersebut menjadi kewajiban hukum agar masyarakat mengetahui rincian penggunaan Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Temuan ini terungkap dari investigasi wartawan Media Putra Bhayangkara yang mendatangi kantor Desa Siponjot pada Rabu siang 13/8. Di lokasi, tak terlihat papan APBDes yang semestinya memuat program, besaran anggaran, dan sumber dana desa tahun berjalan.
Aturan Jelas, Pelanggaran Nyata
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional dan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Pasal 19 mengatur bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan APBDes di tempat yang mudah diakses publik, seperti kantor desa atau ruang publik lainnya. Tujuannya memastikan transparansi, mencegah penyalahgunaan, dan meningkatkan partisipasi warga.
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada teguran tertulis, penundaan pencairan Dana Desa tahap berikutnya, hingga pemeriksaan khusus oleh inspektorat.
Namun, Kaur Keuangan Desa Siponjot, Pirton Silaban, berdalih bahwa papan informasi tersebut sudah “tergerus waktu” sehingga tidak lagi terpasang.
Penjelasan ini dinilai tak relevan, karena aturan mengharuskan papan dipasang dan diperbarui setiap tahun anggaran.
Dinas PMD Turun Tangan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Humbang Hasundutan, Maradu Napitupulu, saat dikonfirmasi 13/8 menegaskan pihaknya akan segera memeriksa Desa Siponjot.
> “Sesuai aturan, desa memang wajib mempublikasikan fokus penggunaan dana desa. Nanti akan kita cek pertanggungjawaban pemanfaatan Dana Desa di desa yang bersangkutan,” ujarnya.
Pengamat kebijakan desa menilai, hilangnya papan APBDes bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi lemahnya komitmen transparansi. Jika dibiarkan, pola seperti ini berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran dan melemahkan kepercayaan publik.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Dinas PMD Humbahas, apakah pemeriksaan ini akan menghasilkan sanksi atau sekadar formalitas.
Editor: Frish. H. Silaban
Diterbitkan: Media Putra Bhayangkara
