Polda Sumut Bekuk 7 Orang Pelaku Kasus Penculikan dan Pembunuhan Sadis
Medan, Putrabhayangkara
Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL, anggota ormas di Medan, yang jasadnya di buang ke tengah laut, di perairan Bireuen, Aceh berhasil di bongkar, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan sebanyak tujuh tersangka berhasil di tangkap sedangkan satu pelaku utama masih dalam pengejaran.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, di dampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa, kasus ini terjadi pada, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai, Korban di sergap oleh para pelaku, di tusuk, lalu di masukkan ke dalam bagasi mobil sedan untuk kemudian di bawa ke Aceh dan di buang ke laut.
Lebih lanjut Kombes Pol Ricko bahwa, Korban, SSL (35), warga Medan Maimun, Kota Medan dan Polisi juga berhasil menangkap tujuh tersangka, yakni M (yang menjadi eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB, sementara otak pelaku tersebut masih buron (DPO),”Identitasnya sudah di ketahui, cepat atau lambat pelaku pasti di tangkap maka kita minta pelaku segera menyerahkan diri,”ungkap, Kombes Ricko di dampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Senin (11/08/2025), di Dit Reskrimum Polda Sumut.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan bahwa, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika dan Iskandar Daut, sebagai otak pelaku, memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa korban,”berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, namun gagal menemukannya, dua hari kemudian, M mendapat informasi, korban berada di Diskotik Blue Star, lalu para pelaku merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur, korban kemudian di masukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh,”jelasnya
Di sana, lanjut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, sejumlah pelaku lain sudah menunggu untuk membuang korban ke laut dan sebelum di buang, jasad korban di bungkus dengan karung, di ikat dengan batu sebagai pemberat, lalu di angkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan bahwa, setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025, Tim Jatanras Ditreskrimum, Polda Sumut, bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan secara intensif sehingga berhasil menangkap tujuh pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan,”ada pun barang bukti yang berhasil di amankan antara lain, mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone serta para pelaku ini di jerat dengan Pasal 328 KUHP, tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”jelasnya
Pengungkapan ini, lanjut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, membuktikan komitmen dari Polda Sumut untuk memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” tegas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
(Alexander/Medan)
